Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Guru Ngaji yang Nodai Siswinya di Probolinggo Bakal Diadili, Kini Jalani Tahap II

Guru Ngaji yang Nodai Siswinya di Probolinggo Bakal Diadili, Kini Jalani Tahap II

Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Ahsan Faradisi
Tampang SN, guru ngaji yang hamili muridnya di Kabupaten Probolinggo. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Fadili

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo akan segera melakukan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus seorang guru ngaji menghamili santrinya hingga hamil.

Kajari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa mengatakan, hingga saat ini berkas kasus guru ngaji asal Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan itu memang masih belum dinyatakan sempurna atau P21. 

"Namun dalam waktu dekat berkasnya insyaallah bisa sempurna atau P21, tinggal administrasinya saja. Nanti kalau sudah P21 akan segera dikabari lagi," kata David, Senin (14/5/2024).

Setelah berkasnya sudah dinyatakan P21, lanjut David, maka akan langsung dilaksanakan proses tahap 2. 

"Menyusul juga nantinya, intinya setelah berkasnya benar-benar sudah sempurna atau P21 maka akan segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang buktinya," ungkap David.

Diketahui sebelumnya, HM (18) bersama keluarganya melaporkan seorang guru ngaji ke Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo, Jum'at (16/2/2024) setelah diduga menyetubuhi HM hingga hamil 3 bulan. 

Perbuatan bejat SN itu, dilakukan sejak HM masih duduk di bangku kelas 3 MTS dan berlanjut hingga korban duduk di bangku kelas 3 SMA sebelum akhirnya dinyatakan positif hamil.

Baca juga: Guru Ngaji di Probolinggo yang Hamili Siswinya, Kini Bakal Menatap Penghakiman di Pengadilan

Setelah laporan itu, pada Jum'at (16/2/2024) sore, ratusan warga yang mengetahui perbuatan pelaku langsung mendatangi rumah tersangka, hingga membuat tersangka mengalami luka sobek di bagian kepala lalu dibawa ke UGD RSUD Waluyo Jati Kraksaan.

Tak butuh waktu lama, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo akhirnya menetapkan SN (50) sebagai tersangka sehari setelah dilaporkan.

Pihak kepolisian pun menjerat SN dengan pasal 76 d, junto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved