Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

6 Fakta Kasus Pria Surabaya Teror 'Foto Jorok' ke Teman SMP, 10 Tahun Obsesi Gegara Uang Rp5 Ribu

6 fakta pria kirim foto jorok selama 10 tahun ke teman SMP di Surabaya. Terobsesi gegara pernah diberi Rp10 ribu. Korban: kuwesel.

Editor: Hefty Suud
Istimewa/TribunJatim.com
Kasus pria Surabaya teror teman SMP dengan foto tak senonoh atau jorok. Pelaku ditangkap oleh anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim di kediamannya pada Sabtu (18/5/2024) dini hari. 

5. Alasan korban baru melapor

Saat Korban NR melaporkan kasusnya ke ruang pelayanan masyarakat di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Jumat (17/5/2024) malam
Saat Korban NR melaporkan kasusnya ke ruang pelayanan masyarakat di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Jumat (17/5/2024) malam (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Kini, Korban NR telah melaporkan pria tersebut yang berinisial AP (30) warga Surabaya ke SPKT Mapolda Jatim, pada Jumat (17/5/2024).

Adanya laporan tersebut dibuktikan dengan adanya Surat Tanpa Penerimaan Laporan bernomor LP/B/254/V/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR yang 2024 pukul 14.30 WIB.

Perempuan berambut panjang hingga sepinggang itu mengaku upaya hukum ini didasarkan atas dukungan moral dari orangtua, kerabat, keluarga, dan calon suaminya.

Apalagi dirinya juga berencana bakal melangsungkan pernikahan dengan calon suaminya, dalam waktu dekat.

Selain itu, Korban NR mengaku akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke pihak kepolisian, setelah mendapatkan dukungan dari netizen dunia maya.

"Ada 2 faktor. Saya juga mau menikah. Dan saya didorong support sama pacar saya. Dan di sisi lain, banyak yang memang netizen Indonesia yang support saya. Di WA dan telpon untuk lapor," pungkasnya.

6. Pelaku ditangkap polisi

AP sudah ditangkap oleh anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim di kediamannya pada Sabtu (18/5/2024) dini hari.

Saat dilakukan penangkapan, menurut Charles, pelaku tidak melakukan upaya perlawanan atau perilaku yang mengarah pada pembangkangan atas proses penegakkan hukum.

Dan, proses penangkapan itu didasarkan atas laporan yang telah dibuat pelapor NR (27) warga Gayungan, Surabaya.

Dibuktikan dengan adanya Surat Tanpa Penerimaan Laporan bernomor LP/B/254/V/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR yang 2024 pukul 14.30 WIB.

"Tidak ada perlawanan (saat terlapor ditangkap)," ujar Charles, Sabtu (18/5/2024).

Kini, pelaku AP sedang menjalani serangkaian pemeriksaan penyidik. Charles berjanji akan memberikan perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan atas pelaku dalam waktu dekat.

"Lalu kami profiling si terduga. Dan kami lakukan penjemputan di rumahnya tadi malam. Sementara kami masih melakukan pemeriksaan," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com

Berita Viral lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved