Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jombang

Tragedi Jam Kosong, Bu Guru Khusnul Khotimah Ditetapkan Jadi Tersangka usai Laporan dari Orang Tua

Bu guru Khusnul Khotimah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi setelah adanya laporan dari orang tua.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Wartakotalive.com - KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
Ilustrasi bu guru jadi tersangka gara-gara tragedi saat jam kosong 

TRIBUNJATIM.COM - Gara-gara tragedi di jam kosong, bu guru SD bernama Khusnul Khotimah (39) ditetapkan jadi tersangka.

Khusnul Khotimah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi setelah adanya laporan dari orang tua.

Orang tua yang tak terima kemudian melaporkan bu guru SD Plus Darul Ulum tersebut.

Melansir Kompas.com, bu guru Khusnul Khotimah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi setelah siswanya ada terluka.

Siswanya tersebut mengalami cedera di bagian mata kanan akibat terlempar pecahan kayu saat bermain di ruang kelas.

Ketua KKG PAI Jombang, Muhammad Zainur Rofiq mengatakan, kejadian ini bermula seorang siswa bermain gagang sapu ketika jam kosong di kelas pada Januari 2024.

Namun pecahan gagang sapu tersebut terkena siswa lainnya hingga mengakibatkan kerusakan pada mata siswa tersebut.

Akibat terkena lemparan tersebut, mata sebelah kanan siswa mengalami pendarahan.

Sang siswa dinyatakan menderita glaukoma dan kerusakan saraf retina mata hingga terancam cacat permanen.

Saat kejadian, Khusnul Khotimah sendiri tidak ada di kelas.

Tragedi ini pun dianggap sebagai kelalaian guru.

"Kami merasa ini bukanlah kelalaian dan bukanlah kesalahannya dari Bu Khusnul," kata Rofiq.

Tak terima anaknya cedera, orang tua kemudian melaporkan bu guru SD Plus Darul Ulum Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tersebut ke pihak berwajib.

Ibu siswa itu pun membawa kasus ini ke polisi pada Februari 2024, sehingga dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Baca juga: Sosok Bocah SD Asal Papua Jadi Dosen Cilik Ajari Materi Kalkulus di Kampus, Elon Musk sampai Kagum

Setelah melakukan penyelidikan, Polres Jombang kemudian menetapkan status Khusnul Khotimah sebagai tersangka.

Akhirnya polisi menetapkan Khusnul Khotimah sebagai tersangka pada 7 Mei 2024.

Khusnul Khotimah dijerat Pasal 360 ayat 1 KUHP atau Pasal 360 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.

Ketentuan atau bunyi dari pasal tersebut, yakni, "Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka dan atau memberikan kesempatan seseorang melakukan tindak pidana".

"Setelah melalui proses gelar perkara, dilakukan penetapan tersangka kepada Bu Guru (Khusnul)," ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/5/2024).

Dalam kasus ini, Khusnul Khotimah, guru pembimbing pelajaran Diniyah yang saat kejadian, seharusnya sudah berada di dalam kelas.

Namun dia tidak ada di kelas ketika kejadian, sehingga Khusnul Khotimah dianggap lalai dan ditetapkan menjadi tersangka.

"Karena dianggap lalai, sebab waktu mengajar beliau tidak ada di tempat, sehingga terjadi peristiwa tersebut. Unsurnya (pelanggaran pidana) terpenuhi," ujar AKP Sukaca.

Meski menyandang status sebagai tersangka, Khusnul Khotimah tidak ditahan polisi.

Penyidik mempertimbangkan kondisi tersangka yang memiliki anak kecil dan memerlukan pengasuhan.

"Selain itu, kami mempertimbangkan agar bu guru (Khusnul) tetap bisa menjalankan tugasnya untuk mengajar," kata Sukaca.

Ditambahkan, penanganan kasus tersebut dilakukan secara hati-hati, di mana penyidik juga telah memberikan kesempatan mediasi kepada keluarga, guru dan sekolah maupun yayasan sekolah.

Namun setelah proses mediasi tidak menemukan titik temu, penyidik kemudian melakukan gelar perkara, hingga akhirnya menetapkan Khusnul Khotimah sebagai tersangka.

Penetapan tersangka, ujar Sukaca, dilakukan agar terdapat kepastian hukum dalam penanganan kasus kerusakan mata anak polisi akibat gagang sapu yang dimainkan oleh teman korban ketika jam kosong tersebut.

Ilustrasi sekolah
Ilustrasi sekolah (Unsplash.com/MChe Lee)

Menindaklanjuti penetapan tersangka tersebut, ratusan guru agama Islam serta pembimbing mata pelajaran Diniyah, menggelar aksi solidaritas di SD Plus Darul Ulum Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu (18/5/2024).

Aksi solidaritas oleh ratusan guru agama Islam yang tergabung dalam Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kabupaten Jombang tersebut diawali dengan doa bersama.

Setelah itu, para guru melakukan orasi di halaman SD Plus Darul Ulum Kabupaten Jombang, sambil membentangkan spanduk dan poster bertuliskan beberapa permintaan.

Salah satu spanduk yang dibentangkan massa, bertuliskan, "Save Ustadzah Khusnul Khotimah".

Para guru, lanjut Rofiq, menyayangkan dan menyesalkan keputusan penyidik dari Kepolisian yang menetapkan Khusnul Khotimah menjadi tersangka dalam kasus mata kanan muridnya yang terancam buta akibat terlempar pecahan kayu saat bermain dengan temannya.

Dalam orasinya, para guru meminta agar polisi mencabut status tersangka terhadap Khusnul Khotimah.

Massa juga mendesak polisi membebaskan Khusnul Khotimah dari sangkaan sebagai orang yang bertanggung jawab maupun sebagai tersangka dalam kasus yang dialami salah satu muridnya.

"Harapan kita adalah Bu Khusnul bebas tanpa syarat," seru orator aksi yang langsung disambut teriakan amin dan takbir dari peserta aksi.

Para guru agama Islam dan pembimbing pelajaran Diniyah menggelar aksi solidaritas setelah kepolisian menetapkan seorang guru pembimbing pelajaran Diniyah sebagai tersangka dalam kasus cedera mata kanan yang dialami siswa SD Plus Darul Ulum Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (18/5/2024). (KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)
Para guru agama Islam dan pembimbing pelajaran Diniyah menggelar aksi solidaritas setelah kepolisian menetapkan seorang guru pembimbing pelajaran Diniyah sebagai tersangka dalam kasus cedera mata kanan yang dialami siswa SD Plus Darul Ulum Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (18/5/2024). (KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved