Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjelasan BPJS Kesehatan soal Artis Keluhkan Antre Layanan hingga 6 Jam, Sebut Ada Gangguan: Maaf

Curhatan artis antre layanan BPJS Kesehatan hingga enam jam menjadi viral di media sosial. Buntut dari curhatan artis tersebut, pihak BPJS tanggapi

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram Ikang Fawzi - Tribun Medan/Riski Cahyadi
Penjelasan Bos BPJS Kesehatan soal Artis Keluhkan Antre Layanan hingga 6 Jam, Sebut Gangguan: Maaf 

Dia melanjutkan, dengan adanya kendala teknis tersebut, pegawai BPJS Kesehatan telah meminta maaf dan menjelaskan kondisinya.

Pegawai juga menawarkan solusi lain kepada Ikang, yakni menggunakan kanal Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) supaya pengurusan administrasi anak Ikang dapat dilakukan.

Namun, kata dia, Ikang tetap memilih untuk mengantre di kantor BPJS Kesehatan dan memperoleh layanan yang diperlukannya sampai tuntas.

"Dapat kami pastikan bahwa gangguan tersebut hanya berlangsung pada hari itu. Selanjutnya sampai dengan saat ini layanan di kantor BPJS Kesehatan telah kembali berjalan normal," jelasnya.

Selain kendala teknis, Rizzky juga menyebut, antrean terjadi karena adanya libur panjang dan cuti bersama selama empat hari sebelumnya, yakni pada 9 sampai 12 Mei 2024.

"Ada lonjakan jumlah peserta yang datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk melakukan layanan administrasi kepesertaan pada hari Senin 13 Mei 2024, akibat tertunda selama 4 hari libur sebelumnya," tuturnya.

Iuran Terbaru BPJS Kesehatan

Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang tidak termasuk penerima bantuan iuran (PBI), wajib membayar iuran setiap bulannya.

Dilansir dari laman resmi Indonesia Baik, telah dipastikan tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2024. Artinya, besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2024 masih sama dengan tahun sebelumnya.

Seperti diketahui, setidaknya ada enam kategori peserta BPJS Kesehatan di Indonesia, yang iuran per bulannya memiliki ketentuan masing-masing.

Lantas, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 sesuai kategori peserta?

Iuran BPJS Kesehatan 2024

1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)

Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan tidak perlu membayar iuran setiap bulannya, sebab iuran akan dibayarkan oleh pemerintah alias gratis.

Untuk diketahui, daftar penerima PBI BPJS Kesehatan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). Masyarakat dapat mengecek daftar penerima PBI BPJS Kesehatan di sini.

Baca juga: Efek KRIS Gantikan Kelas BPJS Kesehatan, Layanan Kesehatan di Surabaya Tetap Gratis, Eri: Lewat UHC

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved