Berita Viral
Penjelasan BPJS Kesehatan soal Artis Keluhkan Antre Layanan hingga 6 Jam, Sebut Ada Gangguan: Maaf
Curhatan artis antre layanan BPJS Kesehatan hingga enam jam menjadi viral di media sosial. Buntut dari curhatan artis tersebut, pihak BPJS tanggapi
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dia melanjutkan, dengan adanya kendala teknis tersebut, pegawai BPJS Kesehatan telah meminta maaf dan menjelaskan kondisinya.
Pegawai juga menawarkan solusi lain kepada Ikang, yakni menggunakan kanal Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) supaya pengurusan administrasi anak Ikang dapat dilakukan.
Namun, kata dia, Ikang tetap memilih untuk mengantre di kantor BPJS Kesehatan dan memperoleh layanan yang diperlukannya sampai tuntas.
"Dapat kami pastikan bahwa gangguan tersebut hanya berlangsung pada hari itu. Selanjutnya sampai dengan saat ini layanan di kantor BPJS Kesehatan telah kembali berjalan normal," jelasnya.
Selain kendala teknis, Rizzky juga menyebut, antrean terjadi karena adanya libur panjang dan cuti bersama selama empat hari sebelumnya, yakni pada 9 sampai 12 Mei 2024.
"Ada lonjakan jumlah peserta yang datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk melakukan layanan administrasi kepesertaan pada hari Senin 13 Mei 2024, akibat tertunda selama 4 hari libur sebelumnya," tuturnya.
Iuran Terbaru BPJS Kesehatan
Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang tidak termasuk penerima bantuan iuran (PBI), wajib membayar iuran setiap bulannya.
Dilansir dari laman resmi Indonesia Baik, telah dipastikan tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2024. Artinya, besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2024 masih sama dengan tahun sebelumnya.
Seperti diketahui, setidaknya ada enam kategori peserta BPJS Kesehatan di Indonesia, yang iuran per bulannya memiliki ketentuan masing-masing.
Lantas, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 sesuai kategori peserta?
Iuran BPJS Kesehatan 2024
1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)
Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan tidak perlu membayar iuran setiap bulannya, sebab iuran akan dibayarkan oleh pemerintah alias gratis.
Untuk diketahui, daftar penerima PBI BPJS Kesehatan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). Masyarakat dapat mengecek daftar penerima PBI BPJS Kesehatan di sini.
Baca juga: Efek KRIS Gantikan Kelas BPJS Kesehatan, Layanan Kesehatan di Surabaya Tetap Gratis, Eri: Lewat UHC
artis antre layanan BPJS Kesehatan hingga enam jam
viral di media sosial
Ikang Fawzi
berita viral
BPJS Kesehatan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Hukuman untuk Polisi Lempar Helm ke Siswa SMK hingga Koma, Keluarga Korban: Beri Bingkisan untuk Apa |
![]() |
---|
Ulah Bocah Gondol Mobil Polisi Berisi Senjata Api Lalu Kabur ke Hutan, Sempat Buron |
![]() |
---|
Imbas Kasus Keracunan Massal MBG, Sejumlah Guru Tak Mau Cicipi Makanan Meski sudah Diperintah |
![]() |
---|
'Lihat Ma Aku Bakar Rumahmu' Pemuda Bakar Rumah Ibu Imbas Kesal Tak Diberi Uang Rp 240 Ribu |
![]() |
---|
Saling Bantah Alasan soal Patung Tikus Berdasi Batal Tampil di Karnaval HUT Kemerdekaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.