Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjelasan BPJS Kesehatan soal Artis Keluhkan Antre Layanan hingga 6 Jam, Sebut Ada Gangguan: Maaf

Curhatan artis antre layanan BPJS Kesehatan hingga enam jam menjadi viral di media sosial. Buntut dari curhatan artis tersebut, pihak BPJS tanggapi

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram Ikang Fawzi - Tribun Medan/Riski Cahyadi
Penjelasan Bos BPJS Kesehatan soal Artis Keluhkan Antre Layanan hingga 6 Jam, Sebut Gangguan: Maaf 

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) terdiri dari pekerja yang bekerja di lembaga pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.

Iuran PPU ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

3. PPU BUMN, BUMD, dan swasta

Peserta PPU yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Derah (BUMD) dan swasta juga ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji, dengan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

4. Keluarga tambahan peserta PPU

Iuran bagi keluarga tambahan peserta PPU sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dan dibayar oleh pekerja penerima upah.

Baca juga: Inilah Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2024, Kelas 1, 2 dan 3 Kini Diganti Jadi KRIS

5. Peserta PBPU dan bukan pekerja (mandiri)

Besaran iuran yang dibayarkan oleh bukan pekerja atau peserta mandiri, serta bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung, saudara ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain sebagai berikut:

Kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
Kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan
Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.

6. Veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Itulah besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 sesuai dengan masin-masing kategoi peserta. Agar status kepesertaan tetap aktif, Anda wajib membayar iuran setiap bulannya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved