Berita Viral
Penjelasan BPJS Kesehatan soal Artis Keluhkan Antre Layanan hingga 6 Jam, Sebut Ada Gangguan: Maaf
Curhatan artis antre layanan BPJS Kesehatan hingga enam jam menjadi viral di media sosial. Buntut dari curhatan artis tersebut, pihak BPJS tanggapi
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Curhatan artis antre layanan BPJS Kesehatan hingga enam jam menjadi viral di media sosial.
Buntut dari curhatan artis tersebut, pihak BPJS kesehatan pun angkat bicara.
Ia mengungkap penyebab artis itu antre hingga sedemikian lama.
Ia membahas soal gangguan.
Artis yang curhat soal layanan lamban BPJS Kesehatan itu adalah Ikang Fawzi.
Aktor sekaligus penyanyi senior tersebut curhat melalui postingan di akun Instagram pribadinya.
Layanan lamban yang dialami Ikang Fawzi terjadi di kantor cabang BPJS Kesehatan wilayah Tangerang Selatan.
Pada video yang berdurasi sekitar 1 menit itu terlihat para peserta BPJS Kesehatan tengah mengantre giliran namanya dipanggil untuk ke loket pelayanan. Kursi-kursi yang disediakan tampak penuh oleh peserta yang menunggu.
"Hai, hari ini dari pagi gue ngantri di BPJS Kesehatan di Tangsel di BSD. Ngantre dari jam 9an, baru dapat jam 3an. Ini juga belum, bentar lagi," ujar Ikang dalam video yang dia unggah, melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Lebih 3 Juta Warga dan 60 RS di Surabaya Bakal Terdampak Perubahan Layanan Kesehatan BPJS KRIS
Ikang menyebut, keluhan ini disampaikan dengan harapan layanan BPJS Kesehatan semakin baik ke depannya, mengingat layanan ini sangat dibutuhkan banyak orang dari kalangan manapun.
"Luar biasa ini produk sangat dibutuhkan buat rakyat Indonesia. Semoga makin baik produknya dan semoga pelayanannya makin baik," imbuhnya.
"Sabar-sabar, namanya juga rakyat harus sabar," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, pada Senin (13/5/2024) Ikang mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Kota Tangerang Selatan untuk mengurus pengaktifan kembali status kepesertaannya menjadi segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Namun, saat itu sedang terjadi gangguan pada aplikasi kepesertaan di kantor BPJS Kesehatan sehingga proses layanan menjadi memakan waktu lebih lama dari yang seharusnya.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Bapak Ahmad Zikang Fawzi dan keluarganya," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (26/5/2024).
Baca juga: Kapan BPJS Kesehatan Bisa Kembali Aktif Jika Tunggakan Iuran Sudah Dibayar? ini Penjelasannya
Dia melanjutkan, dengan adanya kendala teknis tersebut, pegawai BPJS Kesehatan telah meminta maaf dan menjelaskan kondisinya.
Pegawai juga menawarkan solusi lain kepada Ikang, yakni menggunakan kanal Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) supaya pengurusan administrasi anak Ikang dapat dilakukan.
Namun, kata dia, Ikang tetap memilih untuk mengantre di kantor BPJS Kesehatan dan memperoleh layanan yang diperlukannya sampai tuntas.
"Dapat kami pastikan bahwa gangguan tersebut hanya berlangsung pada hari itu. Selanjutnya sampai dengan saat ini layanan di kantor BPJS Kesehatan telah kembali berjalan normal," jelasnya.
Selain kendala teknis, Rizzky juga menyebut, antrean terjadi karena adanya libur panjang dan cuti bersama selama empat hari sebelumnya, yakni pada 9 sampai 12 Mei 2024.
"Ada lonjakan jumlah peserta yang datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk melakukan layanan administrasi kepesertaan pada hari Senin 13 Mei 2024, akibat tertunda selama 4 hari libur sebelumnya," tuturnya.
Iuran Terbaru BPJS Kesehatan
Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang tidak termasuk penerima bantuan iuran (PBI), wajib membayar iuran setiap bulannya.
Dilansir dari laman resmi Indonesia Baik, telah dipastikan tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2024. Artinya, besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2024 masih sama dengan tahun sebelumnya.
Seperti diketahui, setidaknya ada enam kategori peserta BPJS Kesehatan di Indonesia, yang iuran per bulannya memiliki ketentuan masing-masing.
Lantas, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 sesuai kategori peserta?
Iuran BPJS Kesehatan 2024
1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)
Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan tidak perlu membayar iuran setiap bulannya, sebab iuran akan dibayarkan oleh pemerintah alias gratis.
Untuk diketahui, daftar penerima PBI BPJS Kesehatan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). Masyarakat dapat mengecek daftar penerima PBI BPJS Kesehatan di sini.
Baca juga: Efek KRIS Gantikan Kelas BPJS Kesehatan, Layanan Kesehatan di Surabaya Tetap Gratis, Eri: Lewat UHC
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) terdiri dari pekerja yang bekerja di lembaga pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.
Iuran PPU ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
3. PPU BUMN, BUMD, dan swasta
Peserta PPU yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Derah (BUMD) dan swasta juga ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji, dengan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
4. Keluarga tambahan peserta PPU
Iuran bagi keluarga tambahan peserta PPU sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dan dibayar oleh pekerja penerima upah.
Baca juga: Inilah Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2024, Kelas 1, 2 dan 3 Kini Diganti Jadi KRIS
5. Peserta PBPU dan bukan pekerja (mandiri)
Besaran iuran yang dibayarkan oleh bukan pekerja atau peserta mandiri, serta bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung, saudara ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain sebagai berikut:
Kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
Kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan
Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
6. Veteran dan perintis kemerdekaan
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
Itulah besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 sesuai dengan masin-masing kategoi peserta. Agar status kepesertaan tetap aktif, Anda wajib membayar iuran setiap bulannya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
artis antre layanan BPJS Kesehatan hingga enam jam
viral di media sosial
Ikang Fawzi
berita viral
BPJS Kesehatan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Hukuman untuk Polisi Lempar Helm ke Siswa SMK hingga Koma, Keluarga Korban: Beri Bingkisan untuk Apa |
![]() |
---|
Ulah Bocah Gondol Mobil Polisi Berisi Senjata Api Lalu Kabur ke Hutan, Sempat Buron |
![]() |
---|
Imbas Kasus Keracunan Massal MBG, Sejumlah Guru Tak Mau Cicipi Makanan Meski sudah Diperintah |
![]() |
---|
'Lihat Ma Aku Bakar Rumahmu' Pemuda Bakar Rumah Ibu Imbas Kesal Tak Diberi Uang Rp 240 Ribu |
![]() |
---|
Saling Bantah Alasan soal Patung Tikus Berdasi Batal Tampil di Karnaval HUT Kemerdekaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.