Berita Kabupaten Pasuruan
Keluarga di Pasuruan Kecewa Sudah Habis-habisan Jual Rumah, Ternyata MGF Divonis 10 Tahun Penjara
Keluarga di Pasuruan kecewa sudah habis-habisan jual rumah, ternyata MGF divonis 10 tahun penjara, PN Bangil buka suara.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Kr, warga Candiwates, Prigen, Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), mengaku menjadi korban mafia keadilan, setelah upayanya membantu meringankan ancaman hukuman keponakannya, MGF, gagal.
Keponakannya yang terjerat dalam kasus dugaan peredaran narkoba ternyata masih mendapatkan putusan pidana yang cukup tinggi, jauh dari harapan keluarga.
MGF, keponakannya tetap dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil Pasuruan 10 tahun penjara. Vonis ini 4 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Kepada Tribun Jatim Network, Kr mengaku sudah menyetorkan sejumlah uang ke salah satu advokat yang merupakan bagian dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Bangil.
“Saya awalnya itu ketemu sama beliau (advokat) setelah diberi tahu pak hakim bahwa keponakan saya ini ancaman hukumannya tinggi,” katanya, Selasa (4/6/2024).
Karena ancamannya tinggi, kata dia, hakim memerintahkan keponakannya didampingi advokat.
Oleh karenanya, hakim menunjuk salah satu advokat di Posbakum.
“Dan saya disarankan untuk menemui salah satu advokat. Saya ketemu setelah sidang pertama keponakan saya di kantor Posbakum itu,” jelasnya.
Dari pertemuan itu, Kr menyebut, advokat dari Posbakum menyatakan ancaman hukuman keponakannya ini cukup tinggi, bahkan bisa sampai dihukum mati.
“Saya kan tidak tahu tentang hukum ya , jadi saya pulang saya sampaikan ke orang tua saya atau mbahnya MGF tentang kondisi itu,” jelasnya.
Baca juga: 2 ASN Dinkes Tulungagung yang Pakai Ekstasi Segera Sidang Disiplin, 3 Sosok Ditunjuk Jadi Pemeriksa
Ia mengakui, semua keluarga besarnya panik mendengar penjelasan ancaman MGF yang tinggi, karena barang bukti yang diamankan juga besar.
"Keponakan saya ini kan yatim piatu. Sejak kecil, dia ditinggal ayahnya menikah lagi, dan sebelum masuk SMA, adik saya atau ibunya meninggal karena sakit," terangnya.
Praktis, kata dia, MGF ini hidup sebatang kara hanya dengan saudaranya, tanpa orang tua. Makanya, ia kurang mendapatkan perhatian.
"Akhirnya, keluarga sepakat menjual rumah peninggalan orang tua MGF. Rumah itu yang selama ini ditinggali MGF dan saudaranya terpaksa dijual," paparnya.
Desa Candiwates
Prigen
Pasuruan
Pengadilan Negeri Bangil
Posbakum
kasus narkoba
TribunJatim.com
berita Kabupaten Pasuruan terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Anak-anak Terjangkit DBD, Pemdes Randupitu Pasuruan Lakukan Fogging Putus Mata Rantai Penyebaran |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Penjualan Sabu 2 Kg di Pasuruan yang Diduga Dikendalikan dari Lapas |
![]() |
---|
Rock Legends Festival 2024 akan Digelar di Jawa Timur, Siap Guncang Pecinta Musik Cadas |
![]() |
---|
Pj Bupati Pasuruan Buka Suara Soal Limbah Sungai Wangi, Siapkan Sanksi 16 Perusahaan Bermasalah |
![]() |
---|
DPRD Wacanakan Pembuatan Perda Sound Horeg di Pasuruan, Rudi Hartono: Nanti Tak lagi Kucing-kucingan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.