Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Pasuruan

Keluarga di Pasuruan Kecewa Sudah Habis-habisan Jual Rumah, Ternyata MGF Divonis 10 Tahun Penjara

Keluarga di Pasuruan kecewa sudah habis-habisan jual rumah, ternyata MGF divonis 10 tahun penjara, PN Bangil buka suara.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Istimewa
Ilustrasi penjara - Keluarga di Pasuruan kecewa sudah habis-habisan jual rumah, ternyata MGF divonis 10 tahun penjara, PN Bangil buka suara, Selasa (4/6/2024). 

Bantuan itu bukan berupa pendampingan di persidangan, karena sekalipun anggota Posbakum adalah advokat, tapi tidak ada kewenangan melakukan pendampingan.

"Maka, jika memang ada kasus penyerahan uang kepada anggota Posbakum itu bukan kepada Posbakumnya, tapi bisa jadi ke advokatnya," ujarnya.

Artinya, ketika ada bagian dari Posbakum yang diduga menerima sejumlah uang, itu bisa jadi mereka berdiri bukan sebagai anggota Posbakum tapi advokat.

"Kalau Posbakum memang tidak boleh menerima uang, tapi kalau advokat ya boleh saja. Bisa jadi, keluarganya menyewa jasa advokat tersebut," tuturnya.

Jadi, kata Enan, kemungkinan besar, pengakuan keluarga terkait uang yang disetorkan itu adalah bagian dari biaya profesi advokat dalam pendampingan sidang.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved