Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Malang

Kemas Minyak Goreng Curah ke dalam Botol ‘MinyaKita,’ Rumah Industri di Malang Digerebek Polisi

Kemas minyak goreng curah ke dalam botol ‘MinyaKita,’ rumah industri di Wajak Malang digerebek polisi. Tujuh orang pelaku diamankan.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Polres Malang
Satgas Pangan Polres Malang gerebek rumah industri minyak goreng ilegal di Desa/Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jumat (7/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Rumah industri minyak goreng curah ilegal digerebek Satgas Pangan Polres Malang.

Modusnya, pelaku mengemas minyak goreng curah ke dalam botol bening yang dilabeli ‘Minyakita.’

Penggerebekan dilakukan di rumah pelaku yakni Desa/Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).

Kepala Satgas Pangan Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, penggerebakan rumah industri dilakukan pada Jumat (7/6/2024).

“Sebelumnya kami mendapatkan informasi bahwa di Desa Wajak terdapat home industri minyak goreng curah ilegal,” ujar AKP Gandha Syah Hidayat, Sabtu (8/6/2024).

Berdasarkan informasi tersebut, Satgas Pangan Polres Malang melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya langsung menggerebek sasaran rumah tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan, Satgas Pangan mengamankan tujuh orang pelaku. Satu di antaranya pemilik rumah dan sisanya adalah pekerja.

“Kami amankan tujuh orang pelaku beserta barang bukti berupa peralatan untuk mengemas minyak goreng serta ratusan botol minyak goreng siap jual,” tandasnya.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Curah di Bojonegoro Naik, Penjual Gorengan: Untung Tak Seberapa, Bahannya Mahal

Kemudian barang bukti beserta tujuh orang pelaku diamankan ke Polres Malang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara rumah industri disegel oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, pelaku mengemas ulang minyak curah ke dalam botol plastik bening.

"Jadi modusnya, pelaku beli minyak goreng curah, kemudian dimasukkan ke dalam botol plastik polos dan diberi merek MinyaKita," bebernya.

Kemudian saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan, Untuk hasil selengkapnya akan diungkapkan dalam press release.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved