Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Penyakit Polwan Bakar Suami Polisi Terkuak, Hasil Visum Keluar, Briptu FN Nyesal Anaknya Kini Yatim
Terkuaklah penyakit polwan bakar suami polisi di Mojokerto yang kasusnya belakangan menjadi sorotan, hasil visum kini sudah keluar.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Nekat bakar suaminya sendiri karena permasalahan rumah tangga, Polwan Briptu FN bakar suaminya anggota polisi di Mojokerto diduga terkena penyakit.
Polwan Briptu FN menjadi sorotan lantaran kepalang emosi menyaksikan tingkah suaminya main judi online.
Kasus Polwan bakar suaminya hingga meninggal dunia di Mojokerto Jawa Timur terus jadi perbincangan publik.
Sang polwan yakni Briptu Fadhilatun Nikmah alias FN sudah ditetapkan tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.
Adapun kini muncul dugaan soal Briptu FN disebut mengalami sindrom Baby Blues dibalik tindakan nekat membakar sang suami.
Terbaru ada fakta yang muncul dari hasil visum terhadap tersangka Briptu FN yang tega menghabisi nyawa suaminya sendiri, Briptu RDW.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka memang telah ditahan di Mapolda Jatim, sejak resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (9/6/2024).
Dirmanto juga menambahkan mengenai temuan penyidikan seperti dalam hasil gelar perkara yang dilakukan Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Bahkan, Briptu FN sempat melakukan upaya untuk menolong suaminya yang tak berdaya karena terbakar.
Hal tersebut dibuktikan dari adanya bekas luka pada kedua lengan dan jemari tangannya akibat terkena jilatan api.
Baca juga: Terungkap Kondisi Polwan Briptu FN Usai Bakar Suaminya di Mojokerto, Pelaku Alami Trauma Mendalam
Kondisi kesehatan yang dialami Briptu FN tersebut, juga telah dilakukan mekanisme visum untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
"Kemarin bahwa pasca kejadian tersangka ini berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan terhadap korban," katanya.
"Dimana tersangka ini juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga. Kemudian sudah dilakukan visum juga terkait hal ini," tambahnya.
Bahkan, Briptu FN juga diberikan pendampingan psikologis, disamping bergulirnya proses hukum atas kasus tersebut.
Pendampingan psikologis tersebut melibatkan Psikiater dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim.

Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Briptu FN
Briptu RDW
sindrom Baby Blues
Kabid Humas Polda Jatim
hasil visum
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun, Ini Alasan Kuasa Hukum Polda Jatim Tidak Banding |
![]() |
---|
Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Bakal Jalani Sidang Etik Polri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu Dila Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Briptu Dila Dituntut JPU 4 Tahun, Pihak Keluarga Korban Mengaku Kecewa |
![]() |
---|
Sidang Polwan Bakar Suami, Briptu Dila Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Memberatkannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.