Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Penyakit Polwan Bakar Suami Polisi Terkuak, Hasil Visum Keluar, Briptu FN Nyesal Anaknya Kini Yatim
Terkuaklah penyakit polwan bakar suami polisi di Mojokerto yang kasusnya belakangan menjadi sorotan, hasil visum kini sudah keluar.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
"Benar, meninggal pada pukul 12.55 dan akan dimakamkan di Jombang karena asalnya dari sana," kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri dilansir dari Tribunmojokerto, Minggu (9/6/2024)
Sementara itu Sosok Briptu FN yang merupakan istri korban adalah mantan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya ini sudah dilimpahkan ke Polda Jatim.
"Tadi siang masih dilakukan gelar perkara untuk menentukan pasal dan lain-lain. (motif?) Masih digelar, kita masih menunggu," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur RSUD Wahidin dr Sulaiman Rosyid mengatakan, kondisi korban disebutnya tidak mau stabil.
Ia menyebut, karena tidak mau stabil itu lah, korban tak bisa dirujuk lantaran rawan resiko yang besar saat di jalan.
"Iya tadinya mau kesana (dirujuk ke RSUD dr Soetomo) tapi kondisinya gak mau stabil, gak bisa dirujuk karena kondisinya juga butuh peralatan khusus sehingga dijalan pun resikonya besar sekali," katanya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Briptu FN
Briptu RDW
sindrom Baby Blues
Kabid Humas Polda Jatim
hasil visum
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun, Ini Alasan Kuasa Hukum Polda Jatim Tidak Banding |
![]() |
---|
Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Bakal Jalani Sidang Etik Polri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu Dila Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Briptu Dila Dituntut JPU 4 Tahun, Pihak Keluarga Korban Mengaku Kecewa |
![]() |
---|
Sidang Polwan Bakar Suami, Briptu Dila Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Memberatkannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.