Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Temuan Ombudsman Dugaan Kecurangan Jelang PPDB SMA Jalur Zonasi, Ada yang Titip KK di Surabaya

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA se-derajat akan memasuki tahap IV, yakni jalur zonasi, Kamis-Jumat (27-28/6/2024).

TRIBUNJATIM.COM/SULVI SOFIANA
Layanan verifikasi data untuk pengambilan PIN di SMAN 14 Surabaya, Selasa (4/6/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA se-derajat akan memasuki tahap IV, yakni jalur zonasi, Kamis-Jumat (27-28/6/2024).

Menjelang tahapan tersebut, Ombudsman Jawa Timur menerima dugaan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) melakukan pelanggaran.

Modusnya, CPDB yang bersangkutan "menitipkan" nama di Kartu Keluarga sebuah alamat yang tidak jauh dari sekolah di Surabaya.

"Baru ada satu pengaduan dari warga Gubeng, Surabaya," kata Kepala kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqin, dikonfirmasi di kantornya di Surabaya, Rabu (26/6/2024). 

Warga tersebut berkonsultasi kepada Ombudsman Jatim. Menurut pengadu, ada salah satu CPDB yang mengakali proses PPDB dengan menitipkan nama di KK warga sekitar sekolah.

Baca juga: PPDB Jalur Zonasi SMA di Jatim Dibuka Besok, Badan Publik Diingatkan Soal Keterbukaan Informasi

Aduan ini menyangkut tahapan PPDB di SMA Negeri. "Terkait kecurigaan ada warga baru yang nitip di Kartu Keluarga (KK) di rumah tetangganya yang kebetulan dekat dengan sekolah negeri tertentu," kata Agus. 

Ombudsman saat ini tengah melakukan verifikasi terkait aduan tersebut.

"Kami meminta warga tersebut melengkapi dokumen/data untuk kita sampaikan ke Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur," tandasnya. 

Satu di antara rekomendasi Ombudsman, Dinas Pendidikan diminta melakukan verifikasi terhadap KK masing-masing pendaftar.

"Kemudian, dilakukan pembersihan dokumen KK yang tidak ada hubungan darah antara anak yang nitip KK dengan kepala keluarga," katanya.

Dinas Pendidikan Jawa Timur, menurut Ombudsman, akan menindaklanjuti temuan tersebut.

"Dari Disdik dapat penjelasan bahwa tahun ini akan ada sapu bersih (saber) terhadap KK yang tidak sesuai data wali di raport dan kepala keluarga di KK," katanya. 

Selama proses PPDB, Ombudsman Jatim akan terus melakukan pemantauan. Berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, ada sejumlah dugaan praktik pelanggaran selama proses PPDB, khususnya di jalur zonasi, baik yang dilakukan CPDB maupun sekolah tujuan.

Misalnya, adanya SMA Negeri di Jawa Timur terindikasi tidak melakukan verifikasi ke lokasi secara langsung dari dokumen kartu keluarga (KK). Akibatnya, data siswa yang diterima pun tak akurat.

"Jika tahun sebelumnya, di Jatim beda dengan temuan di provinsi lain. Temuannya bukan soal titip KK tapi bisa dibilang lebih canggih lagi. Sekolah diduga kuat sengaja tidak melakukan verifikasi titik yang dibikin calon siswa saat mengambil PIN di awal pendaftaran," kata Agus. 

Baca juga: KPK Ajak Warga Aktif Awasi PPDB, Soroti Pungutan Tak Resmi dalam Penerimaan Murid Baru

Agus menduga, bisa saja ada potensi kesengajaan bermotif calon siswa titipan dengan modus baru. "Data yang terungkap, 50 persen calon siswa yang lolos zonasi tidak sesuai dengan alamat di KK," katanya.

"Titik yang ditentukan calon siswa, memang sesuai kedekatan sekolah. Namun titik lokasi itu berbeda dengan KK," katanya.

Ombudsman berharap kejadian tersebut tak terulang. Pihaknya meminta Dinas Pendidikan mengecek ulang daftar calon siswa lolos zonasi, sekaligus meminta adanya verifikasi ulang.

Temuan soal maraknya pindah KK menjelang PPDB juga diungkapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya. Pemkot Surabaya mencatat adanya tren pergerakan masyarakat sejak awal 2024. 

Tak hanya dari luar kota, pengajuan pindah alamat tersebut berlaku dari antar kelurahan maupun antar kecamatan lain. Misalnya, sebelumnya KK warga tersebut tinggal di Kecamatan Tandes, kemudian mengajukan pindah ke Kecamatan Genteng.

Atas gejala tersebut, Dispendukcapil lantas melakukan verifikasi. Setelah pengecekan di lapangan, ternyata tak semua pemohon mengajukan pindah alamat sesuai dengan keberadaannya.

"Itu kita cek di lokasi, apakah yang bersangkutan pindah di situ. Karena kan kita cek di rumahnya, ternyata memang hanya namanya saja, orangnya tidak ada di situ," kata Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto.

Tak hanya dengan memastikan keberadaan pemohon, pengecekan juga menyangkut hubungan antara pemohon dengan anggota keluarga yang baru. Apabila tak relevan, Pemkot tak lantas menyetujui.

"Ada yang pindah (alamat) hanya anaknya sendiri, tanpa orang tua. Alasannya, ke rumah nenek atau budenya. Itu banyak kita tolak karena alasannya tidak benar," kata Eddy Christijanto.

"Ada juga yang kadang (satu rumah) ternyata bukan saudara, teman atau kadang kantor, itu juga tidak kita setujui. Kita lakukan seleksinya di situ," jelas dia.

Untuk diketahui, Jalur Zonasi untuk SMA diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan. Kuotanya mencapai 50 persen dari daya tampung sekolah.

Kuota tersebut dibagi kembali menjadi dua. Pertama, wilayah zonasi radius/jarak terdekat sebanyak 30 persen dan wilayah zonasi sebaran sebanyak 20 persen.

Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 sekolah. Ketentuannya, paling banyak 3 sekolah di wilayah dalam zonasi. Bisa juga dengan komposisi paling banyak 2 sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan. (bob)

Modus kecurangan PPDB SMA Jalur Zonasi di Jawa Timur: 

- Menitipkan Nama CPDB di KK yang dekat dengan sekolah 

- CPDB menitik alamat tidak sesuai dengan KK 

- Sekolah tidak melakukan verifikasi terhadap alamat CPDB 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved