Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Izin Ponpes di Lumajang yang Tersandung Kasus Pernikahan Siri Dipertanyakan, Kemenag Gali Data

Izin pondok pesantren tempat ME oknum pengasuh, yang terlibat kasus pernikahan siri dengan gadis di bawah umur turut dipertanyakan.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunJatim.com
Pondok Pesantren Hubbunnabi Muhammad SAW di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang diasuh oleh tersangka ME, yang tersandung kasus pernikahan siri anak di bawah umur, Minggu (30/6/2024). 

"Kalau pernikahan sebagaimana Kementrian Agama hanya ada formal yakni tercatat di KUA, atau catatan sipil untuk yang selain agama Islam," sebutnya.

Menurut Mudhofar, fenomena pernikahan siri kerap terjadi di masyarakat karena faktor klaim kebenaran.

"Di lingkungan masyarakat ada kepercayaan dan diyakini kebenaran terkait pernikahan siri. Secara syariat agama ya harus memenuhi rukun dan syaratnya. Salah satunya diketahui orang tua wali apalagi masih anak harus dapat izin dari orang tua dan seterusnya," jelas Mudhofar.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved