Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Protes PPDB SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung, Orangtua Siswa Siapkan Gugatan Jika Tak Ada Pembatalan

Dua warga Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru menyatakan keberatan dan menuntut pembatalan hasil PPDB jalur zonasi di SMAN 1 Kedungwaru.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/David Yohanes
SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung di Jalan dr Wahidin Sudirohusodo Tulungagung, Kamis (20/6/2024) dalam artikel berjduul "Protes PPDB SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung, Orangtua Siswa Siapkan Gugatan Jika Tak Ada Pembatalan" 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dua warga Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru menyatakan keberatan dan menuntut pembatalan hasil PPDB jalur zonasi di SMAN 1 Kedungwaru.

Didampingi penasihat hukum Hery Widodo, mereka menengarai sejumlah kejanggalan di SMA Negeri yang dianggap paling favorit di Kabupaten Tulungagung ini.

Mereka telah mengirim surat ke berbagai instansi untuk menuntut pembatalan ini, seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), ombudsman, Gubernur Jatim, Kepala Dinas Pendidikan Jatim, DPRD Jatim, Bupati Tulungagung dan DPRD Tulungagung.

Hery mengatakan, pihaknya masih menunggu jawaban surat ke semua pihak ini pada Selasa (2/7/2024).

“Alhamdulilah, semua surat yang kami kirim sejak 29 Juni, sudah diterima sejak 30 Juni, terakhir hari ini sudah diterima semua,” jelasnya.

Hery mengaku masih bersabar menunggu jawaban surat keberatan hasil PPDB SMAN 1 Kedungwaru.

Jika sampai besok tidak ada pembatalan, Hery mengaku akan melakukan dua gugatan sekaligus.

Gugatan perbuatan melawan hukum akan didaftarkan ke Pengadilan Tulungagung.

Sedangkan gugatan pembatalan hasil PPDB didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Baca juga: Jarak 500 Meter Tak Lolos Zonasi SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung, Sekolah Jawab Protes Warga Sekitar

“Jika sampai besok tidak ditanggapi, tidak ada pencabutan pengumuman PPDB jalur zonasi, kami segera daftarkan gugatan,” tegasnya.

Lanjutnya, gugatan di PTUN ini segera dilakukan untuk mengetahui kedudukan pengumuman PPDB SMAN 1 Kedungwaru.

Apakah hasil PPDB itu sah menurut hukum dan bisa diterima semua pihak, atau harus dibatalkan karena cacat.

Hery berharap proses ini bisa dijalankan dan dihormati bersama demi kebaikan pendidikan di Jawa Timur, khususnya di Tulungagung.  

“Langkah hukum harus segera kami ambil demi proses perbaikan pendidikan di Jawa Timur, khususnya di Tulungagung,” pungkas Hery.

Baca juga: Orang Tua Calon Siswa Bawa Pengacara, Tak Terima Zonasi Berubah, Ini Jawaban Pihak SMAN 1 Kedungwaru

Sebelumnya sejumlah orang tua di wilayah Desa/Kecamatan Kedungwaru protes karena anak mereka justru tidak bisa masuk ke SMAN 1 Kedungwaru.

Jarak rumah mereka ke sekolah juga tergolong dekat, 500 meter saja, semenrara jalur zonasi terjauh di sekolah ini hanya 470 meter.

Mereka memprotes banyaknya kartu keluarga baru yang terbit dari desa mereka.

Warga juga menemukan pendaftar jalur zonasi dengan jarak lebih dari 1 km bisa diterima di sekolah ini.

Kejanggalan lainnya, berulang kali terjadi perubahan jarak rumah sejumlah peserta. 

Baca juga: Zonasi di SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Jadi Sorotan Lagi, Nama Ajaib dengan Jarak Berubah-ubah

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved