Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Waspada Modus Baru Pencurian Motor, Jatuhkan Korek Incar Anak di Bawah Umur: Diajak Keliling

Modus baru pencurian motor terkuak setelah polisi menangkap dua orang pemuda di Boyolali, Jawa Tengah. Dua pemuda itu diduga modus jatuhkan korek api

Editor: Torik Aqua
Kolase Tribun Jabar dan Humas Polres Boyolali
Dua pemuda di Boyolali, Jawa Tengah ditangkap polisi akibat mencuri motor modus menjatuhkan korek api 

"Usai test drive, pelaku kembali ke rumah korban. Korban dan pelaku melanjutkan perbincangan. Namun, saat korban lengah, pelaku dengan cepat masuk mobil Toyota Innova Reborn dan tancap gas. Pelaku juga mengambil BPKB dan STNK mobil tersebut," terangnya. 

Motor Honda Vario milik pelaku ditinggalkan begitu saja di rumah korban. 

Menyadari mobilnya digondol pelaku, korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Sukomoro. 

Mendapat laporan, Polsek Sukomoro bersama Satreskrim Polres Nganjuk melakukan penyelidikan. 

Tak lama, petugas mendapatkan petunjuk terkait identitas pelaku. 

"Pada Rabu (19/6/2024) kami mengamankan pelaku di wilayah Kota Batu beserta barang bukti," terangnya. 

Dari situ terungkap, pelaku telah menukar tambah Toyota Innova Reborn lengkap dengan BPKB dan STNK di showroom di Tulungagung. 

Pelaku menukar tambah mobil Toyota Innova Reborn dengan Honda HRV dengan tambahan uang Rp 72 juta. 

Uang tersebut pun digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan dan membayar utang. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari berbagai pihak, yakni satu unit mobil Honda HRV, satu unit mobil Toyota Innova Reborn, berbagai dokumen kendaraan, beberapa unit handphone, serta sejumlah kendaraan bermotor lainnya," paparnya 

AKP Julkifli Sinaga menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya turut memeriksa seorang pekerja showroom sebagai saksi. 

Polisi juga terus melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus ini, terutama perihal adanya keterkaitan antara pelaku dan showroom. 

"Berdasarkan keterangan pekerja showroom, dia baru pertama kali bertransaksi dengan pelaku. Pihak showroom bersedia menukar tambah, karena Toyota Innova Reborn yang dibawa pelaku dilengkapi BPKB dan STNK. Sementara, kalau kami pelajari unsur pembeliannya masih sah. Karena (showroom) membeli barang dengan surat-surat lengkap," ujarnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved