Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Siasat Maling Motor saat Nobar Timnas di Surabaya, Order Ojol Buat Dorong Kendaraan Curian

Terungkap, tersangka maling motor milik warga yang sedang saat nonton bareng Pertandingan Sepak Bola Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia VS Uzbekistan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Tersangka berinisial MNR (36) warga Kebraon, Karang Pilang, Kota Surabaya, dalam artikel berjudul "Curi Motor saat Nobar Timnas di Surabaya, Pelaku Pesan Ojol untuk Minta Dorong, Dijual Buat Judi" 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Terungkap, tersangka maling motor milik warga yang sedang saat nonton bareng Pertandingan Sepak Bola Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia VS Uzbekistan di depan Gedung Grahadi, Surabaya, merupakan penjahat kambuhan atau pernah dipenjara (Residivis). 

Diketahui, tersangka berinisial MNR (36) warga Kebraon, Karang Pilang, Kota Surabaya. Meski seorang diri, tersangka diduga kuat merupakan spesialis curanmor. 

Bagaimana tidak, tersangka bisa mencuri motor tipe terbaru dengan mekanisme pengamanan terbaru, tanpa kunci (keyless). 

Modusnya, tersangka mengambil motor disaat korban atau warga sekitar sedang asyik menonton tayangan pertandingan sepak bola. 

Lalu tersangka mendorong motor tersebut menjauh dari area parkir insidentil tersebut, dan berlagak bahwa kondisi mesin motor sedang mogok. 

Bahkan, agar upaya pelariannya juga dibantu oleh jasa layanan ojek online yang disalahgunakan untuk mendorong motor tersebut sesuai dengan tujuan yang diinginkan. 

Baca juga: Curi Motor saat Nobar Timnas di Surabaya, Pelaku Pesan Ojol untuk Minta Dorong, Dijual Buat Judi

Yakni, dari Jalan Panglima Sudirman hingga ke kawasan Jalan Raya Mastrip, Karang Pilang, Surabaya. 

Menurut Kanit Reskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya Iptu Harsya, tersangka merupakan residivis untuk kasus yang penyalahgunaan narkotika. 

Bahkan kasus tersebut menjerat tersangka sebanyak dua kali. Dan faktanya, pengalaman mendekam di penjara sebanyak itu, tidak membuat kapok untuk berhenti mengulangi perbuatan jahat. 

"Residivis 2 kali kasus narkoba, mengaku (mencuri motor) hanya sekali tapi masih kami kembangkan terus," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Selasa (9/7/2024). 

Baca juga: Gara-gara Jaket, Aksi Copet di Sampang Digagalkan Korban, Nyaris Diamuk Massa

Tersangka MNR sengaja menyalahgunakan fasilitas layanan ojol berbayar untuk membantu mendorong motor hasil curian. 

Agar meyakinkan si ojol, lanjut Harsya, tersangka berdalih, bahwa motor yang sedang didorong tersebut, sedang mengalami kerusakan. 

"Dia ngaku ke ojolnya kalau motor sedang mogok, jadi mau mendorong," katanya. 

Setelah berhasil disembunyikan, motor hasil curian tersebut lantas dijual ke seorang penadah kenalanannya di Pulau Madura, seharga kisaran Rp7,5 juta. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved