Berita Jember
Tampar Wanita di Tempat Karaoke, Kades di Jember Ini Terancam Penjara 2 Tahun
Kejaksaan Negeri Jember menahan SH yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap perempuan berinial R di tempat karaoke.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Kejaksaan Negeri Jember menahan SH yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap wanita berinial R.
Tersangka yang merupakan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Ajung Jember tersebut melakukan penganiayaan terhadap wanita di tempat karaoke.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Arief Fatchurrohman mengatakan, Jaksa mengamankan tersangka pada 4 Juli 2024, setelah polisi melakukan penyidikan terhadap pelaku.
"Kami menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Jember," katanya, Selasa (9/7/2024).
Arief mengaku tidak bisa menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan secara gamblang. Namun berdasarkan Berita Acara Penyidikan (BAP), insiden itu berlangsung pada 27 September 2023 sekitar pukul 01.30 WIB.
"Di halaman parkir tempat Karaoke keluarga STAR di Perumahan Argopuro, Kecamatan Kaliwates, Jember. Kalau kepastian itu (hubungan korban dan tersangka) nanti di fakta persidangan, hubungannya seperti apa," ucapnya.
Baca juga: Harusnya Bangun Drainase, Eks Pj Kades di Probolinggo Pakai Dana Desa untuk Berobat dan Foya-foya
Arief mengungkapkan, tersangka melakukan penganiayaan terhadap perempuan itu, dengan cara menampar pipi korban berkali-kali di parkiran tempat karoke.
"Tersangka melakukan kekerasan terhadapnya dengan cara menampar beberapa kali. Dibuktikan dengan hasil visum, tapi nanti lebih jelasnya di proses persidangan," tambahnya.
Dia mengungkapkan penganiayaan tersebut membuat korban babak belur dan mengalami luka lebam. Sehingga harus dilakukan perawatan di rumah sakit.
"Hasil visum ditemukan kemerahan di pipi kiri kurang lebih 3 centimeter, bengkak di pipi kiri kurang lebih diameter 5 centimeter, luka lecet di bibir bawah dalamnya kurang lebih 1 centimeter," ulasnya.
Selain itu, kata Arief, perempuan tersebut juga mengalami luka lebam di bawah rahang kiri diameter 0,5 centimeter, akibat pukulan benda tumpul dari kades ini.
"Dan kemerahan dibawah rahang kiri diameter 0,5 centimeter, yang diduga akibat benturan benda keras dan tumpul. Pemukulan itu dianggap sebagai benda tumpul, menggenggam pakai tangan. Kalau akibat bersentuhan dengan benda tajam, biasanya sobek, robek atau lubang," terangnya.
Baca juga: Sempat Kabur, Ayah Muda yang Aniaya Bayi 8 Bulan di Probolinggo Ditangkap, Mengaku Kesal Sulit Tidur
Alumnus Universitas Muhammadiyah Jember ini mengaku tidak mengetahui persis motif pelaku melakukan penganiayaan. Arief menduga, keduanya ada konflik saat berada di tempat karaoke.
"Mungkin ada konflik disana, (Tempat Karaoke Star) kemudian mereka berdua pulang. Terkait motif kades melakukan penganiayaan, menunggu hasil persidangan saja," ulasnya.
Dia mengungkapkan, kades tersebut dijerat dengan pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan.
"Ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara . Statusnya, masih kepala desa di jember. Kedepan, Kejaksaan akan mengirimkan surat kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember," urainya.
Baca juga: Tak Terima Hasil Tato Pacarnya Jelek, Pria Banyumas Aniaya Warga hingga Tewas, Chat WA Diajak Duel
Kejaksaan Negeri Jember
penganiayaan
Satreskrim Polres Jember
TribunJatim.com
Kecamatan Ajung
berita Jember terkini
Pantas Anak 3 Tahun di Jember Tak Bisa BAB, 4 Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing, Bukan Cacing Pita |
![]() |
---|
Kronologi Bocah SD di Jember Pesta Miras Sampai Teler, Pakai Uang Saku untuk Patungan Beli Arak |
![]() |
---|
Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pilu 22 Guru Honorer di Jember Lulus Seleksi PPPK Tapi Mendadak Dibatalkan: Kami Tergeser |
![]() |
---|
Dua Makam di Jember Amblas Akibat Banjir, Tulang Belulang Terbawa Arus Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.