Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Munandar Protes Tiang Wifi Dibangun di Tanahnya Tanpa Izin, Malah Diamuk Pihak Provider: Galak

Terungkap nasib pria Lampung Selatan bernama Anton Munandar, yang protes tiang wifi dibangun di tanahnya tanpa izin.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram
Nasib Munandar Protes Tiang Wifi Dibangun di Tanahnya Tanpa Izin, Malah Diamuk Pihak Provider: Galak 

“Kacau nih, tempat mau dibangun ada tiang beginian di tengah-tengah lagi, tengah-tengah pintu masuk,” ucap Munandar melansir dari TribunJabar.

Baca juga: Tergiur Keuntungan Jutaan dan Gratis Pakai, Teknisi WiFi di Dampit Malang Nekat Edarkan Sabu

Pemilik tanah juga kembali menyebut bahwa pembangunan tiang wifi itu tidak mengantongi izin darinya.

Dengan nada kesal, Munandar menyebut kasus tiang wifi tanpa izin di tanahnya di Lampung Selatan itu membuatnya jadi repot.

Menyikapi kondisi itu, Munandar berusaha mencari jawaban.

Ia pun mencoba menghubungi provider tiang wifi itu.

Hanya saja, tak ada jawaban yang memuaskannya.

Malah, pihak provider menjawabnya berbelit-belit.

Netizen menyarankan agar Munandar bisa meminta penjelasan kepada pihak provider.

“Hubungi providernya aja suruh pindahin,” tulis saran dari seorang netizen.

“Dah hubungi via telepon, aduh galak bener kayak emak-emak, malah nyuruh kita yang munda-mandir,” jawab Anton.

Kasus tiang wifi tanpa izin dibangun di lahan orang di Lampung Selatan ini menyebar dan viral.

Sejumlah warganet ikut kesal atas tindakan oknum provider wifi yang membangun tiap wifi tanpa izin tersebut.

Sejauh ini belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak provider wifi mengenai masalah itu.

Baca juga: Ada 8 Titik Blankspot, Diskominfo Nganjuk Lakukan Upaya Pemerataan Internet, Uji Penggunaan Starlink

Lantas seperti apa aturan pemasangan tiang internet di kawasan permukiman?

Tiang internet atau tiang penyangga fiber optik adalah konstruksi tiang dari material beton yang penempatannya sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved