Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Munandar Protes Tiang Wifi Dibangun di Tanahnya Tanpa Izin, Malah Diamuk Pihak Provider: Galak

Terungkap nasib pria Lampung Selatan bernama Anton Munandar, yang protes tiang wifi dibangun di tanahnya tanpa izin.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram
Nasib Munandar Protes Tiang Wifi Dibangun di Tanahnya Tanpa Izin, Malah Diamuk Pihak Provider: Galak 

Fungsinya sebagai sarana penunjang untuk menempatkan jaringan fiber optik yang desain atau bentuk ditetapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.

Dasar hukum penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, baik perizinan dan kewajiban penyelenggara diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi.

Selain itu, aturan pemasangan tiang internet juga dapat mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur lebih detail tentang pemasangan tiang internet di wilayahnya.

Baca juga: Kabel Internet di Bangkalan Terjuntai di Jalanan Sudah Sepekan Tak Terurus usai Disapu Angin Kencang

Dilansir dari berita.99.co via BangkaPos tidak hanya tiang internet, semrawutnya kabel FO juga jadi perhatian khusus masyarakat.

Oleh karena, masyarakat harus tahu mengenai aturan pemasangan tiang internet yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi.

Pemasangan jaringan telekomunikasi wajib mengantongi izin, baik dari warga, RT/RW, hingga tingkat kecamatan.

Pasal 17 UU No. 36, berbunyi

“Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.”

Aturan pemasangan tiang internet juga dapat mengacu pada Peraturan Daerah atau Perda setempat.


Dengan adanya peraturan tersebut, tentunya kamu sudah tahu ‘kan bahwa pemasangan tiang internet perumahan atau kawasan permukiman harus berizin?

Jadi, jika ada penyelenggara telekomunikasi yang melanggar aturan, perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi.

Penyelenggara telekomunikasi dapat dikenakan sanksi apabila memasang tiang internet tak berizin.

Hal ini mengacu pada Pasal 15 ayat 1 UU No. 36 tentang Telekomunikasi, yang berisi

“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.”

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved