Berita Viral
Nasib Munandar Protes Tiang Wifi Dibangun di Tanahnya Tanpa Izin, Malah Diamuk Pihak Provider: Galak
Terungkap nasib pria Lampung Selatan bernama Anton Munandar, yang protes tiang wifi dibangun di tanahnya tanpa izin.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Fungsinya sebagai sarana penunjang untuk menempatkan jaringan fiber optik yang desain atau bentuk ditetapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.
Dasar hukum penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, baik perizinan dan kewajiban penyelenggara diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi.
Selain itu, aturan pemasangan tiang internet juga dapat mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur lebih detail tentang pemasangan tiang internet di wilayahnya.
Baca juga: Kabel Internet di Bangkalan Terjuntai di Jalanan Sudah Sepekan Tak Terurus usai Disapu Angin Kencang
Dilansir dari berita.99.co via BangkaPos tidak hanya tiang internet, semrawutnya kabel FO juga jadi perhatian khusus masyarakat.
Oleh karena, masyarakat harus tahu mengenai aturan pemasangan tiang internet yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi.
Pemasangan jaringan telekomunikasi wajib mengantongi izin, baik dari warga, RT/RW, hingga tingkat kecamatan.
Pasal 17 UU No. 36, berbunyi
“Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.”
Aturan pemasangan tiang internet juga dapat mengacu pada Peraturan Daerah atau Perda setempat.
Dengan adanya peraturan tersebut, tentunya kamu sudah tahu ‘kan bahwa pemasangan tiang internet perumahan atau kawasan permukiman harus berizin?
Jadi, jika ada penyelenggara telekomunikasi yang melanggar aturan, perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi.
Penyelenggara telekomunikasi dapat dikenakan sanksi apabila memasang tiang internet tak berizin.
Hal ini mengacu pada Pasal 15 ayat 1 UU No. 36 tentang Telekomunikasi, yang berisi
“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.”
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
tiang wifi dibangun di tanahnya tanpa izin
Lampung Selatan
Anton Munandar
viral di media sosial
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Hukuman untuk Polisi Lempar Helm ke Siswa SMK hingga Koma, Keluarga Korban: Beri Bingkisan untuk Apa |
![]() |
---|
Ulah Bocah Gondol Mobil Polisi Berisi Senjata Api Lalu Kabur ke Hutan, Sempat Buron |
![]() |
---|
Imbas Kasus Keracunan Massal MBG, Sejumlah Guru Tak Mau Cicipi Makanan Meski sudah Diperintah |
![]() |
---|
'Lihat Ma Aku Bakar Rumahmu' Pemuda Bakar Rumah Ibu Imbas Kesal Tak Diberi Uang Rp 240 Ribu |
![]() |
---|
Saling Bantah Alasan soal Patung Tikus Berdasi Batal Tampil di Karnaval HUT Kemerdekaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.