Berita Kota Malang
Formulir Pendataan Penduduk di Malang Masih Pakai Istilah 'Cacat,' LINKSOS Layangkan Protes
Formulir pendataan penduduk di Malang masih pakai istilah 'cacat,' LINKSOS melayangkan protes. Sebut tidak relevan untuk pendataan difabel.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) menyoroti penggunaan istilah "cacat" dalam Formulir F-1.01 di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemkot Malang.
Mereka menilai, formulir tersebut tidak relevan untuk pendataan difabel.
Seharusnya, istilah cacat sudah tidak digunakan lagi.
Istilah yang dapat digunakan adalah "difabel" atau "disabilitas."
Formulir F-1.01 adalah formulir yang digunakan dalam pelayanan pendaftaran kependudukan di Indonesia. Formulir ini merupakan formulir untuk mendaftarkan diri sebagai penduduk yang akan diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Founder LINKSOS, Ken Kerta menjelaskan, Formulir Biodata Keluarga atau Form F-1.01 menjadi dasar seluruh data kependudukan di Indonesia.
Formulir ini sangat penting untuk menentukan akurasi dan validasi data kependudukan.
"Namun sayangnya, formulir ini tidak relevan dengan kebutuhan pendataan saat ini, khususnya bagi difabel," ujar Ken, Kamis (11/7/2024).
Formulir ini digunakan untuk beberapa keperluan kependudukan. Keperluan tersebut mulai dari mengurus Kartu Keluarga, KTP, Kartu Identitas Anak, perpindahan penduduk hingga layanan orang asing.
"Dengan demikian, Formulir F-1.01 menjadi dasar seluruh dokumen kependudukan. Dokumen tersebut setelah menjadi KK dan KTP kemudian menjadi dasar pendataan oleh organisasi atau badan lainnya, seperti pemerintah di tingkat desa/kelurahan, Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik, dan lainnya," imbuh Ken.
Baca juga: Belum Blokir KTP Warga, Pemkot Surabaya Beri Waktu Klarifikasi hingga Agustus untuk Mutakhirkan Data
Pendek kata, Formulir F-1.01 sangat penting dan strategis sebagai data dasar.
Ken menyebut ada konsekuensi jika ada sesuatu yang tidak akurat dalam pendataan.
"Jika data dasar tersebut salah atau tidak akurat akan berdampak pada salahnya data-data lainnya. Khususnya dalam hal ini, LINKSOS menyoroti persoalan data difabel," paparnya.
LINKSOS berpendapat, penggunaan istilah cacat dalam Formulir F-1.01 yang digunakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tidak tepat.
Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS)
Malang
Ken Kerta
disabilitas
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.