Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Formulir Pendataan Penduduk di Malang Masih Pakai Istilah 'Cacat,' LINKSOS Layangkan Protes

Formulir pendataan penduduk di Malang masih pakai istilah 'cacat,' LINKSOS melayangkan protes. Sebut tidak relevan untuk pendataan difabel.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) menyoroti penggunaan istilah "cacat" dalam Formulir F-1.01 di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemkot Malang, Kamis (11/7/2024). Mereka menilai, formulir tersebut tidak relevan untuk pendataan difabel. 

Formulir F-1.01 masih mengacu pada UU RI nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat, padahal UU tersebut sudah tidak berlaku. 

"Indikator dari acuan tersebut adalah penggunaan istilah penyandang cacat dalam Formulir F-1.01," jelasnya.

UU RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas telah menggantikan UU Penyandang Cacat.

Dalam hal ini, persoalannya bukan sekadar istilah "cacat" ataupun "disabilitas," melainkan cara pandang dan klasifikasi ragam disabilitas

Cara pandang berdampak kepada stigma, sedangkan klasifikasi ragam disabilitas berdampak pada akurasi dan validasi pendataan.

Selanjutnya akurasi dan validasi pendataan menjadi dasar program pelayanan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas

"Data yang tidak akurat dan tidak valid menyebabkan program tidak tepat guna dan tidak tepat sasaran. Persoalannya, data penyandang disabilitas yang dihasilkan oleh Formulir F-1.01 tidak akurat," kata Ken.

Pihak Dispendukcapil Kota Malang belum memberikan keterangan publik mengenai kebijakan ini.

Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Dahlia Lusi Ratnasari belum merespons permintaan wawancara mengenai hal ini.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved