Berita Viral
Akhirnya Munandar Lega, Tiang Wifi yang Dibangun Tanpa Izin di Tanahnya Dipindah, Provider: Selesai
Kasus tiang wifi dibangun tanpa izin di Lampung Selatan akhirnya selesai. Sebelumnya pemilik tanah yang curhat soal masalah itu adalah Anton Munandar
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
MyRepublic telah menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait permasalahan tiang wifi dibangun tanpa izin tersebut.
"MyRepublic telah menghubungi pihak bersangkutan dan melakukan relokasi tiang pada tanggal 6 Juli 2024, dan pekerjaan tersebut telah selesai dengan baik," tulis MyRepublic melalui keterangan tertulis, melansir dari TribunJateng.
Dalam keterangan itu, MyRepublic berharap setiap informasi yang dipublikasikan telah melalui proses
pertimbangan dan verifikasi data yang akurat.
"Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya menanggapi permintaan hak jawab kami," tandas MyRepublic.
Kasus Lain
IA (28), seorang warga Desa Sooka, Kecamatan Punung, Pacitan, Jawa Timur, ditangkap karena diduga menjual jaringan internet atau WiFi ilegal ke sejumlah warga.
Modus yang dilakukan IA, kata polisi, adalah membeli paket kuota internet (Bandwidth) 90 Mbps dari PT Tekom Indonesia dengan biaya Rp 1,3 juta per bulan.
Kuota jaringan itu lalu ditawarkan ke sejumlah warga tanpa seizin PT Telkom. Menurut polisi, para pelanggan diberi IA kuota 0,8 Mbps.
Sejauh ini, lebih kurang ada 96 warga yang memakai jasa IA. Para pelanggan itu juga harus membayar ke IA setiap bulannya sebesar Rp 165.000.
Lalu, untuk pemasangan jaringan awal, IA mengaku menarik biaya Rp 1,5 juta ke pelanggannya.
Baca juga: Ponorogo Bakal Terapkan Retribusi Tegakkan WiFi di Tanah Milik Pemkab, Adopsi Sidoarjo dan Mojokerto
“Padahal kegiatan jasa yang dijalani tersangka belum memiliki izin,” ujar Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono melalui pesan singkat, Selasa (5/4/2022).
“Jelas ini mencari untung pribadi. Beban biaya yang dibayar pelanggan ke pelaku, tidak sesuai kapasitas WiFi,” tambahnya.
Selain itu, menurut Wiwit, tindakan itu merugikan warga karena pemasangan awal jaringan internet dari Telkom itu gratis.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima aduan warga.
Saat ditelusuri, kata Wiwit, jajaran Satreskrim Polres Pacitan mendatangi rumah pelaku untuk pemeriksaan.
tiang wifi dibangun tanpa izin
Anton Munandar
MyRepublic
Lampung Selatan
viral di media sosial
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Edi Kaget Istri Beri Akta Cerai saat Mengaji di Rumah Mertua, Tak Tahu Ditalak |
![]() |
---|
Kisah Driver Ojol Riri Terima Pesanan Martabak dari Luar Pulau, Ternyata Salah Orderan |
![]() |
---|
Warga Terdampak Debu Tambang Cuma Diberi Ganti Rugi Sembako Rp200 Ribu, DPRD Tegur Perusahaan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Kasihan Immanuel Ebenezer Diborgol Pakai Baju Oranye: Mungkin Dia Khilaf |
![]() |
---|
Menu MBG Nasi Tutug Oncom untuk Siswa Viral, Camat Jelaskan Sudah Diperiksa Ahli Gizi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.