Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhirnya Munandar Lega, Tiang Wifi yang Dibangun Tanpa Izin di Tanahnya Dipindah, Provider: Selesai

Kasus tiang wifi dibangun tanpa izin di Lampung Selatan akhirnya selesai. Sebelumnya pemilik tanah yang curhat soal masalah itu adalah Anton Munandar

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok MyRepublic
Akhirnya Munandar Lega, Tiang Wifi yang Dibangun Tanpa Izin di Tanahnya Dipindah, Provider: Selesai 

MyRepublic telah menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait permasalahan tiang wifi dibangun tanpa izin tersebut.

"MyRepublic telah menghubungi pihak bersangkutan dan melakukan relokasi tiang pada tanggal 6 Juli 2024, dan pekerjaan tersebut telah selesai dengan baik," tulis MyRepublic melalui keterangan tertulis, melansir dari TribunJateng.

Dalam keterangan itu, MyRepublic berharap setiap informasi yang dipublikasikan telah melalui proses
pertimbangan dan verifikasi data yang akurat.

"Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya menanggapi permintaan hak jawab kami," tandas MyRepublic.

 Kasus Lain

IA (28), seorang warga Desa Sooka, Kecamatan Punung, Pacitan, Jawa Timur, ditangkap karena diduga menjual jaringan internet atau WiFi ilegal ke sejumlah warga.

Modus yang dilakukan IA, kata polisi, adalah membeli paket kuota internet (Bandwidth) 90 Mbps dari PT Tekom Indonesia dengan biaya Rp 1,3 juta per bulan.

Kuota jaringan itu lalu ditawarkan ke sejumlah warga tanpa seizin PT Telkom. Menurut polisi, para pelanggan diberi IA kuota 0,8 Mbps.

Sejauh ini, lebih kurang ada 96 warga yang memakai jasa IA. Para pelanggan itu juga harus membayar ke IA setiap bulannya sebesar Rp 165.000.

Lalu, untuk pemasangan jaringan awal, IA mengaku menarik biaya Rp 1,5 juta ke pelanggannya. 

Baca juga: Ponorogo Bakal Terapkan Retribusi Tegakkan WiFi di Tanah Milik Pemkab, Adopsi Sidoarjo dan Mojokerto

“Padahal kegiatan jasa yang dijalani tersangka belum memiliki izin,” ujar Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono melalui pesan singkat, Selasa (5/4/2022).

“Jelas ini mencari untung pribadi. Beban biaya yang dibayar pelanggan ke pelaku, tidak sesuai kapasitas WiFi,” tambahnya.

Selain itu, menurut Wiwit, tindakan itu merugikan warga karena pemasangan awal jaringan internet dari Telkom itu gratis.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima aduan warga.

Saat ditelusuri, kata Wiwit, jajaran Satreskrim Polres Pacitan mendatangi rumah pelaku untuk pemeriksaan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved