Berita Viral
Akhirnya Munandar Lega, Tiang Wifi yang Dibangun Tanpa Izin di Tanahnya Dipindah, Provider: Selesai
Kasus tiang wifi dibangun tanpa izin di Lampung Selatan akhirnya selesai. Sebelumnya pemilik tanah yang curhat soal masalah itu adalah Anton Munandar
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti, salah satunya alat yang digunakan untuk menyalurkan jaringan internet ke beberapa titik.
“Setelah menerima laporan, kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka IA di rumahnya pada Kamis (24/03/2022) lalu,” terang AKBP Wiwit.
Baca juga: Tergiur Keuntungan Jutaan dan Gratis Pakai, Teknisi WiFi di Dampit Malang Nekat Edarkan Sabu
Atas tindakan itu, IA dijerat dengan Pasal 47 Jo pasal 11 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
IA pun terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
“Tersangka memanfaatkan ketidaktahuan warga, dan memanfaatkan pengetahuan dirinya (tersangka) yang lebih tentang informasi teknologi (IT),” terang Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono melalui pesan singkat, Selasa (5/4/2022).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
tiang wifi dibangun tanpa izin
Anton Munandar
MyRepublic
Lampung Selatan
viral di media sosial
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Edi Kaget Istri Beri Akta Cerai saat Mengaji di Rumah Mertua, Tak Tahu Ditalak |
![]() |
---|
Kisah Driver Ojol Riri Terima Pesanan Martabak dari Luar Pulau, Ternyata Salah Orderan |
![]() |
---|
Warga Terdampak Debu Tambang Cuma Diberi Ganti Rugi Sembako Rp200 Ribu, DPRD Tegur Perusahaan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Kasihan Immanuel Ebenezer Diborgol Pakai Baju Oranye: Mungkin Dia Khilaf |
![]() |
---|
Menu MBG Nasi Tutug Oncom untuk Siswa Viral, Camat Jelaskan Sudah Diperiksa Ahli Gizi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.