Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhirnya Munandar Lega, Tiang Wifi yang Dibangun Tanpa Izin di Tanahnya Dipindah, Provider: Selesai

Kasus tiang wifi dibangun tanpa izin di Lampung Selatan akhirnya selesai. Sebelumnya pemilik tanah yang curhat soal masalah itu adalah Anton Munandar

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok MyRepublic
Akhirnya Munandar Lega, Tiang Wifi yang Dibangun Tanpa Izin di Tanahnya Dipindah, Provider: Selesai 

Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti, salah satunya alat yang digunakan untuk menyalurkan jaringan internet ke beberapa titik.

“Setelah menerima laporan, kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka IA di rumahnya pada Kamis (24/03/2022) lalu,” terang AKBP Wiwit.

Baca juga: Tergiur Keuntungan Jutaan dan Gratis Pakai, Teknisi WiFi di Dampit Malang Nekat Edarkan Sabu

Atas tindakan itu, IA dijerat dengan Pasal 47 Jo pasal 11 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

IA pun terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

“Tersangka memanfaatkan ketidaktahuan warga, dan memanfaatkan pengetahuan dirinya (tersangka) yang lebih tentang informasi teknologi (IT),” terang Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono melalui pesan singkat, Selasa (5/4/2022).

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved