Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Guru Dono Ikut Tes sebelum Mendadak Dipecat, Terkuak Cuma Formalitas, Tak Tahu Ada Pembersihan

Guru yang disebut Dono (bukan nama sebenarnya) dipecat setelah 13 tahun mengajar. Kronologi guru honorer itu dipecat pun terkuak.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Aris Wijayanto untuk Kompas.com
ILUSTRASI: Nasib Guru Dono Ikut Tes sebelum Mendadak Dipecat, Terkuak Cuma Formalitas, Tak Tahu Ada Pembersihan 

Dono diberhentikan dan posisinya langsung diisi oleh guru berstatus KKI itu.

Meski berstatus sebagai guru honorer, Dono sudah memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik)-nya dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Baca juga: Nasib Guru Asniani Diminta Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta, Tak Tahu Harus Pensiun Umur 58 Tahun

Sayangnya, ia tidak lolos tes seleksi untuk mendaftar KKI.

“Sudah coba (daftar KKI) bulan Desember kemarin, tapi enggak lulus.

Ternyata, menurut informasi, itu tes hanya formalitas saja,” lanjut Dono.

Saat ini, Dono tengah sibuk mencari lowongan mengajar di sekolah sembari menjadi pembina ekskul belajar tulis Alquran di sekolah tempatnya mengabdi.

Sebelumnya, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menuturkan, ada 107 guru honorer yang di Jakarta yang diputus kontraknya secara sepihak karena kebijakan cleansing honor.

"Hari ini yang sudah kami terima sudah masuk 107 (guru honorer) di seluruh Jakarta dari tingkat SD, SMP, dan SMA," ujar Iman saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024).

Kebijakan sepihak itu mengakibatkan guru-guru honorer kehilangan pekerjaan pada hari pertama bekerja di tahun ajaran baru 2024.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya mendapati banyak guru honorer diangkat kepala sekolah tanpa ada rekomendasi dari Dinas Pendidikan.

Kasus tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Budi menuturkan, pihak sekolah menggaji guru honorer tersebut menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Kami melakukan cleansing hasil temuan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Guru honorer saat ini diangkat oleh kepsek tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan," ucap Budi saat dikonfirmasi, dikutip Rabu (17/7/2024).

Baca juga: Apip Guru Honorer Pasrah Dibayar Cuma Rp 300 Ribu, Kini Sudah Tak Bisa Jalan, Malu Daftar CPNS

Dalam kasus sebelumnya, seorang guru honorer SDN 050666 Lubuk Dalam, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dipecat oleh kepala sekolahnya. 

Guru itu mengabdi selama 4 tahun dan hanya menerima upah Rp 800 ribu perbulan sebagai guru honorer mata pelajaran (mapel) Bahasa Inggris.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved