Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Agen Asuransi Palsu Raup Rp3,2 Miliar Hasil Pakai Identitas Orang Lain, Jaringan Masih Berkeliaran

Kasus pemalsuan identitas dalam pendaftaran agen asuransi kembali mencuat. Di Pengadilan Negeri Surabaya terungkap dalam sidang

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Tjeng Sodarsono San (kiri) diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus pemalsuan identitas dalam pendaftaran agen asuransi kembali mencuat.

Di Pengadilan Negeri Surabaya  Tjeng Sodarsono San, seorang agen asuransi, didakwa menggunakan identitas Hendrik Christ Affandy untuk mendaftar sebagai agen PT Asuransi Jiwa Astra.

Modus ini membuatnya berhasil meraih uang sebesar Rp3,2 miliar.

Pemalsuan itu dilakukan 2021 silam. Dilakukan bersama-sama dengan Lukas Bidjitan dan Oscar Adi Merdeka. Ketiganya kini diadili secara terpisah.

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum Darwis pemalsuan itu bermula saat Reggy Priyanto (belum ditetapkan sebagai terdakwa) pegawai asuransi Astra Life mengungkap bahwa Johannes Budhi Hermawan yang mengaku sebagai Tri Maryono merekomendasikan delapan nama untuk menjadi agen PT Asuransi Jiwa Astra kepada Reggy Priyanto.

Baca juga: Nasib Pilu Pedagang Ayam Potong di Malang Jadi Korban Penipuan Uang Palsu, Bukan Pertama Kali

Pada 18 Oktober 2021, Reggy Priyanto dan Roni Nainggolan bertemu dengan Lukas Bidjitan, Oscar Adi Merdeka, dan tiga orang lainnya di Plaza Tunjungan 5, Surabaya, untuk mendaftar sebagai agen.

Namun, ada temuan bahwa Lukas Bidjitan dan Oscar Adi Merdeka masih terdaftar sebagai agen di perusahaan lain. 

"Mereka kemudian mencoba untuk mendaftarkan diri dengan menggunakan identitas orang lain yang diganti fotonya," ujarnya.

Lukas Bidjitan lantas meminta Hendrick Christ Affandy untuk mengirimkan foto identitasnya melalui WhatsApp.

Foto KTP milik Hendrick Christ Affandy tersebut kemudian digunakan untuk mendaftar sebagai agen PT Asuransi Jiwa Astra.

Mereka juga menggunakan KK, ijazah, dan nomor rekening Hendrick Christ Affandy sebagai dokumen pendaftaran.

"Setelah pendaftaran, Reggy Priyanto mengadakan zoom meeting dengan para agen di timnya seperti Alfonsius Wiryono Saputra, Peter Koesbianto, Nyoman Sugianto, Andreas Hedy Ariyanto, dan Hendrick Christ Affandy," terang amar dakwaan.

Baca juga: Pengadilan Negeri Surabaya Buka Suara Terkait Hakim dan Putusan Ronald Tannur: Ada Mekanisme

Beberapa dari mereka, seperti Alfonsius Wiryono Saputra dan Nyoman Sugianto, berhasil terdaftar.

Mereka menggunakan identitas Hendrick Christ Affandy untuk mendaftar dan mengoperasikan perusahaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved