Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Adik yang Aniaya Kakak Kandung hingga Tewas di Surabaya Resmi Ditetapkan Tersangka

Seorang adik, PR (26) yang viral karena menganiaya kakak kandungnya SA (30) hingga tewas di rumah kontrakan Jalan Taman Darmo Indah Selatan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Sekuriti menunjukkan rumah di kawasan Jalan Taman Darmo Indah Selatan, Karangpoh, Tandes, Surabaya, Jawa Timur, yang menjadi lokasi wanita ditemukan tewas tergeletak di atas anak tangga dengan kondisi leher terdapat ikatan kabel, Selasa (30/7/2024).  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang adik, PR (26) yang viral karena menganiaya kakak kandungnya SA (30) hingga tewas di rumah kontrakan Jalan Taman Darmo Indah Selatan Gang GG, RW 05, Karangpoh, Tandes, Surabaya, berpotensi mendekam di penjara tujuh tahun lamanya.

Pasalnya, penyidik Unit Reskrim Polsek Tandes Polrestabes Surabaya telah resmi menetapkannya sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia, Jo Pasal 338 Tentang Pembunuhan.

Kapolsek Tandes Polrestabes Surabaya Kompol Budi Waluyo mengatakan penetapan status tersangka kepada PR dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dari hasil pemeriksaan terhadapnya, beserta olah TKP dan prarekonstruksi kejadian di lokasi, pada Rabu (31/7/2024).

Kasus tersebut akhirnya diselidiki Polisi bermula saat adanya laporan masyarakat yang menemukan korban tewas di rumah tersebut, pada Selasa (30/7/2024).

Setelah mengidentifikasi korban dengan menemukan beberapa temuan luka yang tak wajar. Maka dilakukanlah penyelidikan mendalam dengan memeriksa semua anggota keluarga korban.

Baca juga: Adik di Surabaya yang Aniaya Kakak hingga Tewas Diduga Hendak Merekayasa Kematian namun Tak Tega

Setelah penyelidikan bergulir selama dua hari, pada PR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap kakak kandungnya hingga menyebabkan meninggal dunia.

"Ya sudah kemarin (status tersangka) habis digelar, Pasal 351 Ayat 3 penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia. Bisa Pasal 338, juncto. Antara 5-7 ancaman hukumannya," ujarnya saat dihubungi Tribunjatim.com, Jumat (2/8/2024).

Lalu, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Setiawan mengatakan, pihaknya masih memastikan penyebab kematian korban dengan melakukan autopsi yang hasilnya masih ditunggu.

"Hasilnya (autopsi) belum keluar. Untuk terduga pelaku statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka semalam," katanya pada awak media di Surabaya.

Sementara itu, mengenai motif tersangka menganiaya kakak kandungnya hingga tewas, berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunjatim.com, diduga karena sakit hati dipermalukan korban.

Mulanya, korban dan tersangka tinggal satu rumah di alamat lokasi kejadian, bersama ibunda mereka berinisial EN dan adik ketiga laki-laki berinisial JNT (23).

Pada April 2024 kemarin, tersangka, ibundanya EN dan JNT memutuskan pindah tempat tinggal di kawasan Jalan Babat Jerawat, Surabaya.

Masalah internal keluarga antara korban SA dan anggota keluarga yang lain menyebabkan perpisahan tersebut.

Baca juga: Motif Adik Aniaya Kakak Kandung Sampai Tewas di Surabaya, Tabiat pada Sang Ibu Terungkap

Tak pelak, rumah kontrakan tersebut, akhirnya cuma dihuni oleh korban SA, seorang diri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved