Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Update Penyelidikan Dugaan Penggelapan Dana Rp 11 Miliar di Kampoeng Roti, Polda Jatim Tunggu Audit

Update penyelidikan kasus dugaan penggelapan dana Rp 11 miliar di Kampoeng Roti, Polda Jatim masih menunggu hasil audit keuangan.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Istimewa
Gerai Kampoeng Roti di Surabaya, 2024. 

Hal tersebut dibuktikan dari surat pernyataan penunjukkan auditor yang diminta oleh penyidik, telah ditandatangani pada tanggal 16 Juli 2024 lalu.

Hanya saja ia menyayangkan, hal yang sama, sebagai bentuk komitmen menyelesaikan kasus secara hukum, tidak dilakukan oleh pihak si terlapor. 

Temuan informasi tersebut, diketahuinya setelah sang klien kembali menjalani pemeriksaan dan klarifikasi penjelasan untuk mengetahui progres penyelidikan kasus di Mapolda Jatim. 

Lanjut Cristabella, pada momen pertemuan itu, penyidik polisi memberikan informasi bahwa bahwa pihak terlapor pada senin siang baru memasukkan surat permohonan.

"Kalau mau fair (adil) mestinya terlapor juga menyerahkan barang bukti ke penyidik agar tidak ada hal yang disembunyikan. Faktanya surat permohonan audit dari terlapor baru masuk pada Senin (29/7/2024) kemarin," katanya.

"Sementara pada hari Jumat, Ronald menyatakan terlapor sudah menyerahkan surat permohonan. Artinya pernyataan tersebut tidak berdasarkan fakta," tambahnya. 

Menurut Cristabella, masalah yang terjadi melibatkan kliennya ini, terbilang sederhana, jika saja sejak awal terlapor berinisial GMS kooperatif memberikan beberapa bukti. 

Seperti bukti salinan cetak (print out) rekening koran tiga bank miliknya yang digunakan operasional perusahaan jajanan roti, kepada penyidik agar segera diaudit oleh auditor independen yang telah ditunjuk sesuai kesepakatan. 

"Logikanya perbuatan atau fakta jauh lebih kuat dari pada kata-kata belaka, saat bukti dari fakta-fakta tersebut terpampang nyata, mengapa masih merujuk pada kata-kata semata? Silakan publik yang menilai," pungkasnya. 

Lalu, di sisi lain, kuasa hukum terlapor GMS, Ronald Talaway menegaskan, pihaknya sudah menyerahkan surat permohonan terkait audit. Meskipun terdapat beberapa revisi keredaksian atau pengetikan dalam surat. 

Paling tidak, upaya tersebut telah menunjukkan adanya iktikad baik sang klien untuk berkomitmen mencari titik terang permasalahan tersebut melalui jalur hukum. 

"Sudah dari minggu lalu, tapi karena ada beberapa redaksional surat harus diganti, maka revisi dan tembusan surat (ke penyidik) baru diserahkan Senin. Jadi masalah kepadanya itu kami bikin auditor, sama mereka disuruh ganti akuntan publik. Makanya kami perbaiki," katanya saat dihubungi awak media. 

Sebaliknya, Ronald malah mempertanyakan balik kepada pihak kubu pelapor; apakah benar sudah mengirim surat permohonan tersebut kepada penyidik kepolisian. 

Masalahnya, berdasarkan informasi yang diterima Ronald, penyidik meminta surat resmi yang bertajuk 'surat permohonan', namun mengapa bertuliskan 'surat pernyataan'. 

"Yang diminta surat permohonan kok yang dikasih surat pernyataan, bagaimana auditnya bisa selesai kalau seperti ini," katanya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved