Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Hasan dan Wardi Pelaku Carok Cium Kaki Ibunya usai Vonis, Dulu Didoakan saat Temui Mat Tanjar

Sosok ibu Hasan dan Wardi, pelaku carok Madura 2 vs 4 menjadi sorotan dalam sidang vonis pada Senin (5/8/2024).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
IST - TribunJatim.com/Ahmad Faisol
Pantas Hasan dan Wardi Pelaku Carok Cium Kaki Ibunya usai Vonis, Dulu Didoakan saat Temui Mat Tanjar 

Anak sulungnya yakni Abdul Rahman, kemudian empat anaknya yang lain merupakan 2 laki-laki dan dua perempuan.

Baca juga: Duel Carok di Lumbang Probolinggo, Dua Saudara Saling Tebas, Berawal dari Goda Sepupu

Sementara itu dalam sidang Senin lalu, Hasan dan Wardi memeluk erat, mencium wajah, hingga mereka secara bergantian mencium kedua kaki ibu yang mengikuti jalannya sidang vonis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haidar Rahman mengaku akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk menyikapi putusan majelis hakim atas vonis 10 tahun terhadap terdakwa Hasan dan Wardi.  

“Masih ada waktu 7 hari untuk kami pikir-pikir, kami akan berkoordinasi dengan tim termasuk dengan pimpinan untuk menyikapi vonis. Kami akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mengkaji,” singkat Haidar.  

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU mendakwa Hasan dengan tuntutan selama 15 tahun penjara dan Wardi 14 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan dengan rencana.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair.

Namun majelis hakim memutuskan, terdakwa Hasan dan Wardi tidak terbukti dan membebaskan dari dakwaan Pasal 340 KUHP atau dakwaan primair.

Baca juga: Suasana Sidang Perdana Hasan Basri dan Wardi Kasus Carok Viral di Bangkalan, Didampingi 24 Pengacara

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut turut serta melakukan pembunuhan sehingga menghilangkan nyawa orang lain.

Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. 
 
Ketua Tim Kuasa Hukum Bachtiar Pradinata mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi terhadap putusan majelis hakim karena fakta hukum telah termuat secara utuh dalam persidangan.

Hal itu tidak termuat dalam tuntutan JPU dalam sidang tuntutan pada 23 Juli 2024 lalu.

“Alhamdulillah majelis hakim telah mempertimbangkan seluruhnya. Sehingga terdakwa Hasan dan Wardi ini tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana tuntutan JPU,” ungkap Bachtiar.  

Dengan Pasal 338 KUHP yang dijadikan pedoman majelis hakim dalam menghukum terdakwa, lanjutnya, pihak kuasa hukum masih mempelajari dan mempertimbangan  apakah akan menerima atau akan mengajukan upaya hukum,” pungkas Bachtiar

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved