Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Berawal Kasus Pencurian Jeruk, Ibu di Jember Digugat Hak Waris oleh Anak, Menantu dan Cucunya

Minati (70) Warga Desa Sidomulyo Kecamatan Semboro digugat hak waris oleh tiga anggota keluarganya di Pengadilan Negeri Jember.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Lukman Hakim, Kuasa hukum ibu di Jember yang digugat oleh anak, mantu dan cucunya 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network.COM, Imam Nawawi

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER- Minati (70) Warga Desa Sidomulyo Kecamatan Semboro digugat hak waris oleh tiga anggota keluarganya di Pengadilan Negeri Jember.

Ibu lanjut usia ini digugat oleh putranya sendiri bernama Dasri, menantunya bernama Muzakki Rahman, dan cucunya bernama Yunus Pratama Muzakki. 

Ketiga penggugat ini sebetulnya telah ditetapkan tersangka Polsek Semboro Jember atas kasus pencurian buah jeruk.

Lukman Hakim, Kuasa hukum Minati mengatakan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jember soal hak waris, bermula dari kasus pidana pencurian yang dilakukan oleh penggugat.

"Diawali dengan peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh anak kandung, menantu dan cucu dari klien kami. Sehingga klien kami melaporkan tiga keluarganya ke Polsek Semboro," ujarnya, Jumat (16/8/2024).

Baca juga: Mbah Minati Polisikan Anak Cucu Mantu karena Ambil Jeruk di Kebunnya, Kini Digugat Balik soal Tanah

Mbah Minati Polisikan Anak Cucu Mantu karena Ambil Jeruk di Kebunnya, Kini Digugat Balik soal Tanah
Mbah Minati Polisikan Anak Cucu Mantu karena Ambil Jeruk di Kebunnya, Kini Digugat Balik soal Tanah (Kompas.com/Bagus Supriadi)

Baca juga: Dihapus dari Hak Waris, Lolly Kini Dibayari Vadel Badjideh Perawatan Rp12 Juta, Sebut Murah: Sayang

Menurutnya, Polsek Semboro Jember telah menerapkan tiga penggugat ini karena terbukti melakukan pencurian buah jeruk di lahan milik wanita ini.

Setelah ditetapkan tersangka, kata dia, tiga maling buah jeruk justru menggugat kilennya di Pengadilan Negeri Jember dengan menuduh, ibu mereka melakukan tindakan melawan hukum atas kepemilikan tanah.

"Dengan dalih kalau klien kami melakukan tindakan melawan hukum atas kepemilikan tanah. Padahal tanah itu sebetulnya memang dikelola oleh klien kami," kata Lukman.

Lukman menyatakan, hal ini perlu diluruskan sebab kliennya lah yang memilik hak atas lahan Jeruk itu. Justru tiga penggugat itu yang melakukan tindakan melawan hukum.

Baca juga: Alasan Stephanie Anak Polisikan Ibu Kandung, Bantah Tudingan Durhaka, Namanya Dihapus dari Hak Waris

"Karena melakukan pencurian buah jeruk yang sebetulnya ditanam oleh ibu mereka atau klien kami. Ini yang perlu kami luruskan," ucapnya.

Dia mengatakan, hakim Pengadilan Negeri Jember pada agenda sidang perdana ini melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat. Lukman ingin kasus ini berakhir damai.

"Karena biar bagaimana pun kasus ini melibatkan ibu dan anak kandungnya. Kami selaku kuasa hukum berdoa semoga cepat selesai dan tidak berkepanjangan," paparnya.

Sementara, Dialena selaku Kuasa hukum penggugat mengatakan, tujuan gugatan ini supaya tergugat mencabut laporan kasus pencurian di Polsek Semboro Jember.

"Klien kami inginnya itu agar uminya (tergugat) mencabut laporan polisi di Polsek Semboro itu saja. Karena tiga tiganya dijadikan tersangka," tanggapnya.

Baca juga: Nelangsa Petani di Nganjuk, Jagung Siap Panen Ludes Digasak Maling, Padahal Sudah Laku Terjual

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved