Berita Kota Malang
Jumlah Pelanggar Lalu Lintas di Kota Malang Menurun, Kehadiran E-TLE Terbukti Efektif
Kehadiran Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik, baik yang berbentuk statis maupun dinamis mampu menekan pelanggaran lalin
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kehadiran Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik, baik yang berbentuk statis maupun dinamis mampu menekan pelanggaran lalu lintas di wilayah Kota Malang.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Satlantas Polresta Malang Kota, terjadi penurunan jumlah pelanggar secara signifikan dari tahun 2023 hingga tahun 2024.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno membenarkan hal tersebut.
"Sepanjang bulan Januari hingga Desember 2023, E-TLE Mobile atau dikenal dengan nama mobil INCAR telah menilang sebanyak 1.970 pelanggar. Lalu di tahun 2024, kami menerima tambahan perangkat E-TLE berupa E-TLE statis dan E-TLE Handheld (berbentuk smartphone),"
"Dan di tahun 2024 ini tepatnya mulai Januari hingga bulan Juli, telah menilang sebanyak 968 pelanggar. Dengan rincian E-TLE Mobile menindak 183 pelanggar, E-TLE statis 755 pelanggar dan E-TLE Handheld 30 pelanggar," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (18/8/2024).
Baca juga: Ribuan Pelanggar di Kabupaten Malang Terekam ETLE, Banyak yang Tak Pakai Helm hingga Sabuk Pengaman
Dari data tersebut, jenis pelanggaran yang masih mendominasi adalah pengendara motor tidak memakai helm.
Kemudian disusul melawan arus dan melanggar rambu larangan parkir.
"Di tahun 2023, jenis pelanggaran tidak memakai helm mencapai 1.688 pelanggar, lawan arus 264 pelanggar dan rambu larangan parkir 18 pelanggar. Sedangkan di 2024, pelanggaran tidak memakai helm berjumlah 230 pelanggar, lawan arus 72 pelanggar dan rambu larangan parkir 11 pelanggar," bebernya.
Baca juga: Berhenti 3 Menit, Pengguna Jalan di Kota Malang Peringati Detik-Detik Proklamasi di Jalan Ijen
Dirinya menjelaskan, untuk data penindakan E-TLE pada bulan Agustus 2024 belum terekap seluruhnya.
Dikarenakan adanya perbaikan atau upgrade pada sistem jaringan E-TLE Nasional Korlantas.
"Perbaikan sistem jaringan E-TLE Nasional mulai tanggal 10 hingga tanggal 16 Agustus, dan selama itu sistem tidak dapat melakukan penindakan data baru. Namun saat ini, sudah kembali berfungsi normal," terangnya.
Sebagai informasi, untuk pelanggaran menggunakan knalpot tidak standar (knalpot brong) maupun kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis seperti tidak memakai spion ataupun lampu, pihak kepolisian tetap menerapkan penindakan menggunakan tilang manual.
Baca juga: Polresta Malang Kota Luncurkan E-TLE Mobile Handheld, Tilang Pelanggar Cukup Pakai Smartphone
Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengungkapkan, bahwa adanya E-TLE menjadi salah satu upaya pihak kepolisian dalam penindakan pelanggaran berbasis teknologi.
"Ini terbukti efektif, karena ada penurunan angka pelanggaran sesuai yang ada pada data. Jadi, masyarakat sudah paham bahwa E-TLE dapat merekam atau mengcapture pelanggaran selama 24 jam," terangnya.
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.