Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kades Diusir Warga usai Tak Mau Lengser dari Kantor, Istri Kades Tak Tahan 2 Tahun Tutupi Aib Janda

Kades diusir warga setelah tak mau lengser dari kantor meskipun sudah dipaksa dan dikirimi mosi tak percaya oleh warga.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJateng.com
Warga usir kepala desa tak tahu malu yang tak mau lengser dari kantor setelah ketahuan selingkuh dengan janda, istri sangat kecewa. 

Sehingga di mata masyarakat, Wiwik tidak layak menjabat sebagai kepala desa.

"Ini memang pure dia itu moralnya sudah itulah di mata masyarakat, BPD memandang masyarakat geram namanya pimpinan sudah punya keluarga, kadus (kepala dusun) juga sudah punya keluarga lha kok menjalin hubungan," jelas dia.

Pembacaan pemberhentian tersebut dilakukan di Balai Desa Sendangharjo yang dihadiri lebih dari 50 warga masyarakat.

Namun, Wiwik Suhendro tidak hadir dalam pembacaan surat keputusan tersebut yang dibacakan oleh BPD.

"Pak kades enggak hadir, karena beliau sudah diberhentikan sejak 19 Juli kemarin."

 

Disisi lain diberitakan sebelumnya Wiwik Suhendro, yang diberhentikan oleh Bupati Blora, akhirnya buka suara.

Wiwik menegaskan akan melakukan upaya banding melalui jalur hukum terkait dirinya yang diberhentikan dari jabatan sebagai Kepala Desa Sendangharjo.

"Saya akan mencari keadilan. Kemarin saya sudah dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, dan sudah diberitahu untuk langkah-langkah mencari keadilan lewat jalur hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, Wiwik mengaku diberi waktu 10 hari sejak tanggal pemberhentian 19 Juli 2024 lalu.

"Saya dikasih waktu 10 hari untuk mengajukan banding ke pak bupati, 10 hari selanjutnya, mengajukan lagi ke gubernur, setelah itu baru PTUN," terangnya.

Wiwik mengatakan akan mengajukan surat permohonan banding ke Bupati Blora pada pekan ini.

"Untuk bupati ini masih saya tulis, nanti minggu-minggu ini, akan saya kirimkan. Pokoknya dalam waktu 10 hari, akan saya gunakan semaksimal mungkin," terangnya.

Baca juga: Kades dan eks Anggota DPRD serta 1 Warga di Tulungagung Masuk Daftar KPK, Dicegah ke Luar Negeri

Wiwik menyampaikan alasannya mengajukan banding yakni untuk mencari keadilan.

Akibat pemberhentian dari jabatan Kepala Desa Sendangharjo, Wiwik mengaku merasa dirugikan.

"Alasan banding, ya mencari keadilan. Namanya orang itu, tidak semuanya benar, dan tidak semuanya salah,"

"Jadi untuk mencari keadilan, semua warga negara itu kan berhak melakukan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved