Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Pasuruan

499 Kendaraan Aset Pemkab Pasuruan Belum Bayar Pajak, Sejumlah OPD Curhat Kendala yang Dihadapi

499 kendaraan aset Pemkab Pasuruan belum membayar pajak, padahal sudah ada anggarannya, sejumlah OPD curhat kendala yang dihadapi.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Galih Lintartika
499 kendaraan bermotor milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan belum membayar pajak kendaraan pada tahun anggaran 2022, Jumat (23/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - 499 kendaraan bermotor milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan belum membayar pajak kendaraan pada tahun anggaran 2022, Jumat (23/8/2024).

Fakta itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

499 kendaraan yang belum membayar pajak itu tersebar di 26 organisasi perangkat daerah (OPD).

Padahal, sesuai LRA audited Pemkab Pasuruan sudah menganggarkan dan merealisasikan Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor setiap tahunnya.

Itu berupa Belanja Pembayaran Pajak, Bea, dan Perizinan masing-masing sebesar Rp 1.499.539.534,00 dan Rp 1.049.601.252,00 atau sebesar 69,99 persen dari anggaran. 

Faktanya, ratusan aset pemkab belum membayar pajak sesuai dengan hasil audit BPK.

Pada setiap OPD, jumlah kendaraan yang belum bayar pajak beragam.

Ada satu OPD yang temuannya hanya satu kendaraan, ada yang puluhan bahkan mencapai ratusan. Itu semua tergantung aset di masing-masing OPD.

Setelah ditelusuri, ada beberapa fakta yang terungkap.

Satu di antaranya adalah, ternyata kendaraan yang belum bayar pajak ini tidak dikuasai oleh OPD tersebut.

Baca juga: Puluhan Warkop dan Karaoke Gempol 9 Pasuruan Belum Pernah Bayar Pajak dan Retribusi Selama 2 Tahun

Dalam kata lain, aset itu dikuasai pihak lain dengan status pinjam pakai.

Ada juga yang BPKB dan STNK-nya ikut terbakar saat ada kebakaran gudang pemkab pada tahun 2008 silam.

Oleh karenanya, OPD tidak bisa membayar pajaknya. Dan itu menjadi temuan BPK. Padahal, OPD siap membayarnya jika semua suratnya tersedia.

Misalnya saja, di Kecamatan Gempol. Ada 5 kendaraan yang tercatat BPK belum membayar pajak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved