Berita Kabupaten Pasuruan
499 Kendaraan Aset Pemkab Pasuruan Belum Bayar Pajak, Sejumlah OPD Curhat Kendala yang Dihadapi
499 kendaraan aset Pemkab Pasuruan belum membayar pajak, padahal sudah ada anggarannya, sejumlah OPD curhat kendala yang dihadapi.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Sekretaris Dispendik Kabupaten Pasuruan Imam Syafii juga tidak menampik ada 43 kendaraan dinas yang menjadi aset Dispendik belum membayar pajak.
Hanya saja, ia menyebut, puluhan kendaraan yang belum bayar pajak itu bukan di dinas, tapi ada di sekolah-sekolah dengan status pinjam pakai.
“Mayoritas yang dibawa lembaga belum dibayarkan pajaknya. Kalau yang ada di dinas insyaallah sudah terbayarkan semuanya,” imbuhnya.
Disampaikannya, seharusnya yang meminjam aset dinas ini yang bertanggung jawab untuk membayar pajaknya. Karena di dinas tidak menganggarkan untuk itu.
“Kalau yang statusnya dipinjam bukan tanggung jawab kami. Tapi, begini, nanti akan kami komunikasikan dengan lembaga agar segera dibayar,” tuturnya.
Di sisi lain, kata Imam, ada beberapa kendaraan yang rusak dan sudah tidak bisa digunakan. Dia juga mengaku akan koordinasi untuk mengusulkan penghapusan aset.
“Ya kalau sudah tidak bisa digunakan, dan tidak bisa dioperasionalkan buat apa dibayar pajak. Nantilah kami koordinasikan segera dengan bidang aset,” ungkapnya.
Ada juga beberapa OPD yang tidak memberikan jawaban atau respons terkait temuan BPK ini.
Misalnya, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pasuruan.
Ada 7 motor belum bayar pajak.
Saat dihubungi, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pasuruan, Lilik Widji Asri hanya menjawab dirinya sedang ada di rumah sakit.
Terpisah, Kabid Aset BPKPD Kabupaten Pasuruan, Dian Prasetyo menyebut, biasanya dalam berita acara pinjam pakai aset negara itu ada semacam perjanjiannya.
Di dalam perjanjiannya juga disebutkan hak dan kewajiban.
Biasanya, yang bertanggung jawab membayar pajak ini para peminjam atau pihak yang membawa aset ini.
Itu juga tertuang dalam Perbup Nomor 65 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 51 ayat 4.
Di sana disebutkan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dengan pihak lain, biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari penyewa, peminjam, dan lainnya.
“Yang seharusnya bertanggung jawab ya pihak yang meminjam aset pemkab itu, bukan pemilik aset tersebut,” kata Dian, sapaan akrabnya.
Sedangkan untuk perkara yang STNK dan BPKB terbakar, ia mengaku sudah pernah koordinasi dengan instansi terkait dan biayanya tidak murah.
“Kalau soal usulan penghapusan aset, kami siap menindaklanjuti asalkan OPD mengusulkan penghapusan itu sesuai dengan mekanisme yang ada,” tutupnya.
Pemkab Pasuruan
pajak kendaraan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kecamatan Gempol
Bambang Yulianto
Pasuruan
TribunJatim.com
berita Kabupaten Pasuruan terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Anak-anak Terjangkit DBD, Pemdes Randupitu Pasuruan Lakukan Fogging Putus Mata Rantai Penyebaran |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Penjualan Sabu 2 Kg di Pasuruan yang Diduga Dikendalikan dari Lapas |
![]() |
---|
Rock Legends Festival 2024 akan Digelar di Jawa Timur, Siap Guncang Pecinta Musik Cadas |
![]() |
---|
Pj Bupati Pasuruan Buka Suara Soal Limbah Sungai Wangi, Siapkan Sanksi 16 Perusahaan Bermasalah |
![]() |
---|
DPRD Wacanakan Pembuatan Perda Sound Horeg di Pasuruan, Rudi Hartono: Nanti Tak lagi Kucing-kucingan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.