Viral Politik
Reaksi Jokowi saat Gibran Calonkan Diri di Pilpres vs Kaesang Maju Pilkada, Singgung Tukang Kayu
Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri di Pilpres dengan Kaesang Pangarep di Pilkada 2024 menjadi sorotan.
TRIBUNJATIM.COM - Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri di Pilpres dengan Kaesang Pangarep di Pilkada 2024 tengah menjadi sorotan.
Jokowi pun memberikan tanggapan terhadap putusan MK terkait Pilpres dan Pilkada 2024 yang melibatkan Gibran dan Kaesang tersebut.
Jokowi: Putusan MK adalah putusan yang bersifat final
Pencalonan Gibran di Pilpres 2024 dimuluskan MK yang memutuskan aturan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Diberitakan Kompas.com (16/10/2023), MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru pada Senin (16/10/2023).
Hakim MK membolehkan orang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Baca juga: Pulangkan Jokowi, Warga Solo Teriakkan Permintaan Tegas di Depan Balai Kota, Bakar Boneka Pocong
Hal itu berbeda dari Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".
Dalam sidang putusan tersebut, paman Gibran sekaligus saudara ipar Jokowi yakni Anwar Usman masih menjabat sebagai ketua MK.
Kala itu, Gibran juga disorot karena masih berusia 36 tahun atau kurang dari batas usia minimal cawapres.
Namun, dia pernah memimpin Surakarta sebagai walikota.
Jokowi lantas memberikan tanggapan atas kejadian itu dengan meminta publik menanyakan hasil putusan MK ke lembaga yudikatif tersebut.
Dia juga meminta pakar hukum yang menilai putusan itu.
"Jangan saya yang berkomentar. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," katanya dalam siaran akun YouTube Sekretariat Presiden pada 10 Oktober 2023.
Terkait pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024, Jokowi juga menyatakan pencalonan putra sulungnya ditentukan partai politik (parpol) atau gabungan parpol.

Jokowi menegaskan, dia tidak mencampuri putusan MK yang menentukan pencalonan capres-cawapres.
Joko Widodo
Jokowi
Gibran Rakabuming Raka
Kaesang Pangarep
Pilpres
Pilkada
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
AHY Ngaku Tak Ada Masalah usai Viral Dicueki Gibran: Jangan Mudah Terprovokasi |
![]() |
---|
Chat ke Pejabat Kemenhub Tak Dibalas, Politisi Adian Napitupulu Ngamuk, Sindir Bukan Minta Proyek |
![]() |
---|
4 Fakta Penugasan Khusus Prabowo ke Gibran, Wapres Berkantor di Papua? Lenis Kogoya: Seperti Jokowi |
![]() |
---|
Begini Reaksi PDI Perjuangan Soal Penghapusan Presidential Threshold oleh MK: Tunduk dan Patuh |
![]() |
---|
Jawaban Santai Bobby Nasution Dipecat PDIP, Sebut Dirinya Sudah Jadi Kader Gerindra: dari Kemarin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.