Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Politik

Reaksi Jokowi saat Gibran Calonkan Diri di Pilpres vs Kaesang Maju Pilkada, Singgung Tukang Kayu

Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri di Pilpres dengan Kaesang Pangarep di Pilkada 2024 menjadi sorotan.

KOMPAS.COM/HIMAWAN
Presiden Joko Widodo saat diwawancara wartawan perihak hasil putusan MK tentang gugatan Pilpres di Kabupaten Mamuju, Sulbar, Selasa (23/4/2024). 

TRIBUNJATIM.COM - Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri di Pilpres dengan Kaesang Pangarep di Pilkada 2024 tengah menjadi sorotan.

Jokowi pun memberikan tanggapan terhadap putusan MK terkait Pilpres dan Pilkada 2024 yang melibatkan Gibran dan Kaesang tersebut.

Jokowi: Putusan MK adalah putusan yang bersifat final

Pencalonan Gibran di Pilpres 2024 dimuluskan MK yang memutuskan aturan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Diberitakan Kompas.com (16/10/2023), MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru pada Senin (16/10/2023).

Hakim MK membolehkan orang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Baca juga: Pulangkan Jokowi, Warga Solo Teriakkan Permintaan Tegas di Depan Balai Kota, Bakar Boneka Pocong

Hal itu berbeda dari Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".

Dalam sidang putusan tersebut, paman Gibran sekaligus saudara ipar Jokowi yakni Anwar Usman masih menjabat sebagai ketua MK.

Kala itu, Gibran juga disorot karena masih berusia 36 tahun atau kurang dari batas usia minimal cawapres.

Namun, dia pernah memimpin Surakarta sebagai walikota.

Jokowi lantas memberikan tanggapan atas kejadian itu dengan meminta publik menanyakan hasil putusan MK ke lembaga yudikatif tersebut.

Dia juga meminta pakar hukum yang menilai putusan itu.

"Jangan saya yang berkomentar. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," katanya dalam siaran akun YouTube Sekretariat Presiden pada 10 Oktober 2023.

Terkait pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024, Jokowi juga menyatakan pencalonan putra sulungnya ditentukan partai politik (parpol) atau gabungan parpol.

Presiden Indonesia terpilih, Prabowo Subianto (kiri) berbicara kepada media bersama Wakil Presiden Indonesia terpilih, Gibran Rakabuming Raka (kedua dari kiri), saat mereka tiba di sidang pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU Jakarta, pada 24 April 2024.
Presiden Indonesia terpilih, Prabowo Subianto (kiri) berbicara kepada media bersama Wakil Presiden Indonesia terpilih, Gibran Rakabuming Raka (kedua dari kiri), saat mereka tiba di sidang pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU Jakarta, pada 24 April 2024. (Photo by Yasuyoshi CHIBA/AFP via Tribunnews.com)

Jokowi menegaskan, dia tidak mencampuri putusan MK yang menentukan pencalonan capres-cawapres.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved