Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Politik

Reaksi Jokowi saat Gibran Calonkan Diri di Pilpres vs Kaesang Maju Pilkada, Singgung Tukang Kayu

Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri di Pilpres dengan Kaesang Pangarep di Pilkada 2024 menjadi sorotan.

KOMPAS.COM/HIMAWAN
Presiden Joko Widodo saat diwawancara wartawan perihak hasil putusan MK tentang gugatan Pilpres di Kabupaten Mamuju, Sulbar, Selasa (23/4/2024). 

Usai menang Pilpres 2024, Prabowo-Gibran kemudian digugat ke MK.

Namun, gugatan itu ditolak dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin (22/4/2024).

Jokowi menegaskan pemerintah menghormati putusan MK.

"Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat," ujarnya pada Selasa (23/4/2024), dikutip dari laman Sekretariat Negara (Setneg).

Presiden juga menyebut, MK tidak menemukan bukti pemerintah terlibat dalam kecurangan, intervensi aparat, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan kepala daerah.

Sementara itu, ketika Jokowi memenangkan Pilpres 2019 bersama Ma'ruf Amin, dia pernah menyatakan hal serupa saat putusan MK melenggangkannya menjadi presiden periode kedua.

"Putusan MK adalah putusan yang bersifat final dan seharusnya kita semua menghormati serta melaksanakannya bersama-sama," ujar Jokowi pada Kamis (27/6/2019), diberitakan Kompas.com (27/6/2019).

Baca juga: Mulyono Nama Kecil Jokowi Trending di Tengah Aksi Protes RUU Pilkada, Bagaimana Asal Usulnya?

Jokowi: hormati kewenangan masing-masing lembaga

Menjelang Pilkada 2024, MK mengeluarkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dalam Pilkada, Selasa (20/8/2024).

Putusan tersebut dimohonkan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yakni A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.

Dalam putusan MK, syarat batas usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus dihitung saat dinyatakan sebagai pasangan Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

MK menyebut tahapan pendaftaran, tahapan penelitian persyaratan calon, serta tahap penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada berada dalam satu kelindan. Karena itu, keterpenuhan syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon tersebut.

Ini sesuai Pasal 7 Ayat (2) Huruf e UU Nomor 6 Tahun 2020 atau UU Pilkada yang berisi, calon kepala daerah bisa mencalonkan diri jika memenuhi batas usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati dan calon walikota-wakil walikota.

Namun, Badan Legislasi (Baleg) DPR menolak menjalankan putusan MK dan malah menyetujui putusan Mahkaman Agung Nomor 23 P/HUM/2024.

Putusan itu mengatur batas usia calon kepala dan wakil kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved