Berita Malang
Berbohong dalam Sidang, Terdakwa Kasus Mutilasi Pasien Pijat di Malang Dituntut Hukuman Mati
Sidang perkara kasus pembunuhan dan mutilasi Sawojajar dengan terdakwa Abdul Rahman (44) di PN Malang telah memasuki agenda tuntutan
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Abdul Rahman, Guntur Putra Abdi Wijaya mengaku keberatan dengan pasal yang dituntutkan oleh JPU.
"Pada dasarnya, kami tetap akan melakukan upaya hukum. Paling tidak, klien kami bisa bebas dari tuntutan hukuman mati atau setidaknya kami arahkan ke Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan," terangnya.
Guntur juga menambahkan, upaya-upaya hukum tersebut akan dimasukkan ke dalam pledoi atau pembelaan yang akan dibacakan dalam sidang pada Senin (2/9/2024) mendatang.
Baca juga: Tersangka Mutilasi Pasien Pijat Peragakan 21 Adegan saat Rekonstruksi, Ada Fakta Baru Ditemukan
"Tentunya, kami ajukan upaya pembelaan atau pledoi dan kami akan segera menyusunnya," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan dan mutilasi terjadi di Kota Malang. Tersangka merupakan seorang terapis pijat yang membunuh pasiennya sendiri.
Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, tersangka bernama Abdul Rahman (44), warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Sedangkan korbannya, bernama Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.
Pembunuhan dan mutilasi itu, dilakukan tersangka di rumah kosnya yang terletak di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Pada awalnya, korban dan tersangka berkenalan pada awal Juni 2023 lewat media sosial. Korban tertarik dengan jasa pelet yang ditawarkan tersangka.
Sebagai informasi selain membuka praktik pijat, tersangka juga menawarkan jasa guna-guna atau pelet melalui kartu (lintrik).
Lalu pada tanggal 30 Juni 2023, korban datang ke rumah kos tersangka untuk melakukan ritual pelet. Dan pelet tersebut ditujukan kepada seseorang yang disukai korban.
Setelah beberapa bulan berjalan, korban menghubungi tersangka dan mengatakan jika jasa guna-gunanya kurang maksimal.
Lalu, pada Minggu 15 Oktober 2023 malam, korban datang ke rumah kos tersangka dan terjadi cekcok berujung adu fisik.
Korban menampar dan memukul kepala tersangka. Tersangka membalasnya dengan memukul bagian hidung korban.
Kemudian, tersangka mengambil celurit lalu membacok leher kiri korban. Hal itu menyebabkan korban kehabisan darah dan tewas.
Setelah itu pada Senin 16 Oktober 2023, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 9 bagian. Meliputi bagian tangan kanan-kiri, kaki kanan-kiri, kepala, pergelangan tangan dan kaki kanan-kiri.
Kemudian, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 3 kantong kresek. Lalu, kantong kresek itu ada yang dibuang ke Sungai Bango dan ada yang dipendam di lahan kosong pinggiran Sungai Bango.
Diketahui, kasus pembunuhan dan mutilasi itu terungkap usai pihak keluarga membuat laporan kehilangan korban ke polisi. Dan pada Kamis (4/1/2024) sore, polisi menangkap Abdul Rahman.
mutilasi di Malang
Pengadilan Negeri Malang
Berita Malang Terkini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.