Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengemudi Mobil Tak Terima Bayar Parkir Rp150 Ribu, si Jukir Resmi Ternyata Mabuk, Dishub: Memalukan

Seorang pengemudi mobil kesal bayar parkir Rp 150 ribu ke juru parkir atau jukir resmi. Peristiwa ini terjadi di sekitar Jalan Tamansari, Bandung

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/ Nugraha Perdana
ILUSTRASI: Pengemudi Mobil Tak Terima Bayar Parkir Rp150 Ribu, si Jukir Resmi Ternyata Mabuk, Dishub: Memalukan 

Kejadian ini pun menimpa warga Kopo, Taufik (40). Ia mengatakan sempat diminta tarif parkir untuk mobil sebesar Rp 25 ribu di Jalan Braga.

"Dimintanya di awal. Saya menolak, dan tak jadi parkir di situ. Kemudian parkir di tempat lain, juga lumayan mahal tarifnya, Rp 15 ribu. Padahal saya tidak parkir lebih dari satu jam," tuturnya.

Menanggapi hal ini, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono memberikan instruksi kepada camat, lurah, Satpol PP Kota Bandung dan Dishub Kota Bandung untuk bertindak tegas jika ditemukan ada praktik pungli di Kota Bandung.

"Tak hanya pungli parkir ilegal, semua sektor pun jika ditemukan atau ada laporan masyarakat dan terbukti terjadi pungli, Kami akan tindak tegas," kata Bambang.

Terkait dengan viralnya praktik pungli parkir di Masjid Raya Al Jabbar, Bambang mengemukakan kewenangan Pemkot Bandung adalah parkir di luar area Masjid Raya Al Jabbar.

"Kita juga melakukan edukasi kepada masyarakat setempat agar sama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan di luar area Al Jabbar, salah satunya dari oknum-oknum yang melakukan pungli, laporkan kepada kami jika ada oknum yang melakukan pungli," kata Bambang.

Hal tersebut disampaikan Bambang berkaitan masih adanya keluhan masyarakat yang mengadukan masih adanya praktik oknum parkir liar serta pungli di sektor lainnya.

Baca juga: Undang 100 Orang, Pengantin Marah Tamu Tak Beri Sumbangan Lebih dari Rp 500 Ribu, Ogah Berteman Lagi

Perlu diketahui, tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021.

Dalam Perwal disebutkan, salah satu prinsip penerapan besaran tarif ini memperhatikan zona parkir, yang terdiri atas zona parkir kawasan pusat kota, kawasan penyangga kota, dan zona parkir kawasan pinggiran kota.

Di zona parkir kawasan pusat kota, tarif untuk sepeda motor ditetapkan Rp 3.000 per jam, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 3.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya Rp 5.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 5.000.

Di zona parkir kawasan penyangga kota, untuk sepeda motor dikenakan Rp 2.000 per, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 2.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp 4.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 4.000.

Sedangkan tarif untuk kendaraan bermotor angkutan barang jenis boks dan pikap di zona parkir kawasan pinggiran kota ditetapkan Rp 3.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 3.000. 

Ketentuannya sama untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, dan sejenisnya. Adapun untuk sepeda motor dikenakan tarif Rp 2.000 dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 2.000.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved