Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Ada 26 Pelaku Kejahatan di Kota Probolinggo Dibekuk dalam Kurun Waktu hanya 3 Bulan

Kurun waktu kurang lebih 3 bulan, Polres Probolinggo Kota membekuk puluhan tersangka dari berbagai kasus

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Ahsan Faradisi
Para tersangka dari berbagai kasus yang diamankan Polres Probolinggo Kota dalam kurun waktu 3 bulan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Kurun waktu kurang lebih 3 bulan, Polres Probolinggo Kota membekuk puluhan tersangka dari berbagai kasus, mulai dari kasus pembunuhan hingga kasus obat-obatan terlarang.

Rinciannya, ada 26 tersangka dibekuk dari 10 kasus sabu-sabu dan 6 kasus obat keras berbahaya (Okerbaya) serta 5 kasus kriminalitas seperti pembunuhan istri oleh suami sirinya, penggelapan jabatan dan uang sewa dan korupsi dana desa.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan, dengan jumlah kasus yang ada, menandakan memang angka kejahatan di wilayah hukumnya meningkat. Pihaknyapun akan berupaya menekan hal tersebut.

"Angka kejahatan memang meningkat, tapi perlu digarisbawahi juga, angka penangkapan kepada para pelaku juga meningkat. Ini PR bagi kami, agar selanjutnya bisa menekan dan menurunkan angka tersebut," kata AKBP Oki, Kamis (5/9/2024).

Dari penangkapan itu, lanjut AKBP Oki, pihaknya juga menyita barang bukti di antaranya 6 gram sabu-sabu, 5.300 butir pil koplo berbagai merk dari kasus peredaran obat-obatan terlarang, sepeda motor, celurit dan sejumlah dokumen.

"Semuanya sudah kami amankan dan disita di unit masing-masing. Kami harap partisipasi dari warga Kota Probolinggo untuk menurunkan angka ini sangat penting, sebab kerja kami tidak maksimal jika tidak ada bantuan dari masyarakat," ungkap AKBP Oki.

Baca juga: Jasa Raharja dan Polres Probolinggo Kota Beri Santunan ke Keluarga Korban Kecelakaan KA Sri Tanjung

Untuk kasus sabu-sabu, tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kasus peredaran pil koplo tersangka dijerat UU nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 12 tahun.

Baca juga: Buntut Insiden Penyerangan Bus AKAP di Jalur Pantura Probolinggo, Pos Pantau Diaktifkan Polisi

Sedangkan untuk kasus kriminalitas, tersangka dijerat pasal 2, pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi hingga pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved