Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Tangkap Warga Judol Tapi Suruh Bayar Rp20 Juta, 2 Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

Dua penyidik Polsek Pabean Cantikan yakni inisial Briptu HP dan Aipda AF, dikabarkan sejak 10 September ditahan Propam Polda Jawa Timur.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
MH didampingi pengacara dan putranya melaporkan dua penyidik Polsek Pabean Cantikan inisial Briptu HP dan Aipda AF di Propam Polda Jatim. 

Namun, kata Rizal, AF melontarkan omongan tersebut ketika menanyakan mengapa penangkapan Maskur bisa terancam.

Merasa terancam, MH melaporkan HP dan AS ke Propam Polda Jawa Timur. 

Baca juga: Karir Sejak 2007 Berakhir, Ulah Oknum Polisi Hamili Istri Orang Kini Terima Saksi Pemecatan

Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Teddy Tridani, belum menjawab saat dihubungi melalui telepon.

Saat didatangi langsung ke kantornya, ada seorang yang mengaku sebagai aspri kapolsek melarang bertemu sebelum ada janji. 

Begitu juga, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan.

Meskipun awalnya merespon panggilan telepon, namun saat ditanya ia tidak memberikan jawaban dan tiba-tiba mematikan telepon.

Baca juga: Tangis Nenek di Surabaya Tahu Cucu Dinodai Oknum Polisi Surabaya, Ada Pihak yang Sayangkan Pelaporan

Sementara itu, Propam Polres Pelabuhan Tanjung mengarahkan ke humas ketika diminta penjelasan kasusnya.

Kasi Humas Iptu Suroto lantas mengatakan, aduan pelapor sedang diproses. 

"Sudah ditangani dan ditindaklanjuti," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved