Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jombang

Alasan Polisi Bebaskan Pria Jombang Diduga Maling yang Babak Belur Dihajar Massa

Pria diduga maling yang dihajar warga Dusun/Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan, Jombang, hingga babak belur, dibebaskan polisi. 

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Pria diduga maling yang dihajar warga Dusun/Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan, Jombang, dibebaskan polisi, Jumat (13/9/2024).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Pria diduga maling yang dihajar warga Dusun/Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan, Jombang, dibebaskan polisi. 

Dari hasil penyelidikan pihak Polsek Peterongan, tidak ditemukan unsuk pelanggaran hukum pada pria yang diduga maling berinisial MG (41) warga Kecamatan Kesamben, Jombang, itu.

Terduga pelaku akhirnya dibebaskan.

Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin mengungkapkan, awalnya anggota Unit Reskrim Polsek Peterongan menyelidiki kasus pencurian yang dialami A di rumahnya, Dusun/Desa Bongkot, Peterongan, Jombang

Sebab pencurian yang terjadi pada 2 Agustus 2024 itu diunggah di media sosial tanpa dilaporkan ke polisi.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 700 ribu," ucap Iptu Kasnasin, Jumat (13/9/2024). 

Di tengah-tengah proses penyelidikan, polisi mendapatkan informasi kalau warga Dusun Bongkot telah menangkap pria yang diduga sebagai pelaku pencurian di rumah A. 

Pihak kepolisian pun langsung bergegas ke lokasi mengamankan pelaku yang mengalami luka karena aksi main hakim sendiri warga, dan membawanya ke Polsek Peterongan.

Baca juga: Apes, Maling di Lumajang Papasan dengan Pemilik Motor Saat akan Kabur, Babak Belur Dihajar Massa

"Dan dari hasil pemeriksaan interogasi kepada terduga pelaku. Bahwasanya terduga pelaku tersebut tidak mengakui bahwa dia pelaku pencurinya," ungkapnya.

Setelah tuntas memeriksa pelaku dan para saksi, termasuk korban, polisi melakukan gelar perkara kasus tersebut termasuk koordinasi dengan jaksa penuntut umum. 

Hasilnya, belum ditemukan unsur pelanggaran hukum yang dilakukan MG.

Terduga pelaku akhirnya dibebaskan.

"Hasil pemeriksaan keseluruhan bahwasanya terduga pelaku tersebut belum memenuhi unsur untuk dinaikkan ke penyidikan," pungkas Iptu Kasnasin

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved