Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Pasuruan

Kusutnya Polemik Prasasti Cunggrang Pasuruan, Kades Bulusari Desak Pemkab Cepat Cari Solusi

Kusutnya polemik Prasasti Cunggrang Pasuruan, Kades Bulusari desak pemkab cepat cari solusi selamatkan prasasti yang disebut cikal bakal Pasuruan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Galih Lintartika
Kepala Desa Bulusari, Pasuruan, Siti Nurhayati saat menunjukkan surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Balai Pelestarian Kebudayaan, terkait lokasi Prasasti Cunggrang, Rabu (18/9/2024). 

"Jika diperlukan, Pemkab Pasuruan bisa menggandeng kejaksaan selaku pengacara negara mengamankan atau melakukan inventarisasi aset," tuturnya. 

Sesuai surat keterangan NJOP Nomor : 900.1.13.1/2407/VIII/2024. Dan nomor objek wajib pajak : 34.14.130.009.004-0212.0. Tertera jenis objek pajak Fasilitas Umum.

Itu terletak di Dusun Sukci, RT 002/RW 03, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Pasuruan.

Luas Bumi 446 M2, Luas Bangunan 60 M2. Nama wajib pajak Balai Dusun Sukci. 

Sedangkan, Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI. Nomor Surat : 0490/F7.13/KB.15.01/2023 tanggal 3 April 2023, perihal pembatalan surat nomor 0893/F7.2/KB/2020 perihal pemberitahuan Tanggal 12 Juni 2020, ditarik kembali dan segala sesuatu terkait isi surat di atas dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved