Berita Viral
Dijanjikan Rp 5 Juta Jika Setor Rp 3 Juta, Wanita Menyesal Ajak 2 Orang Ikut Arisan, Rugi Rp 30 Juta
Kasus arisan bogor merugikan puluhan warga di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Total kerugian anggota mencapai Rp 1,5 miliar.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Para korban mayoritas percaya untuk ikut arisan karena latar belakang keluarga terduga pelaku yang dikenal baik di lingkungan mereka.
"Orang percaya karena keluarganya terpandang di situ, dan mereka asli dari sana," ujar R.
Baca juga: Cerita 2 DJ Cantik Mengaku Terperosok Bisnis Arisan Bodong, Niat Putar Cuan Malah Gigit Jari
Sementara di Madiun, terdakwa kasus arisan bodong inisial Y binti S, hanya bisa menunduk sembari duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Selasa siang (16/7/2024).
Y terbukti menjadi dalang arisan fiktif, hingga menipu beberapa emak di Kabupaten Madiun.
Korban diketahui mengalami kerugian dengan jumlah tak sedikit.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Indira Patmi, mengagendakan pembacaan vonis hukuman di depan terdakwa.
“Terdakwa terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, sesuai pasal 378 tentang penipuan, dengan vonis hukuman penjara 1 tahun 10 bulan,” ucap Indira Patmi.
Tanpa pikir panjang, terdakwa yang tidak didampingi oleh kuasa hukum, langsung menerima vonis setelah dibacakan oleh majelis hakim.
Baca juga: Usai Diperiksa Polisi, Wanita Muda Situbondo ini Dijebloskan ke Bui, Terjerat Arisan Bodong Rp 5 M
Seusai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Ety Boedi Hartiningsih mengatakan, putusan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan, lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa.
"Pasal 378 tentang penipuan. Barang bukti uang Rp 5 juta, selain itu foto tangkapan layar bukti transfer dan bukti pembayaran,” ujar Ety.
Ety juga mengaku menerima putusan dari hakim tersebut, lantaran setimpal dengan perbuatan pelaku.
“JPU menerima vonis tersebut, karena sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Salah Satu Korban Arisan Bodong, Yayang Avita Almanda, menceritakan, setidaknya ada 8 korban yang tertipu arisan fiktif dengan kerugian berbeda beda.
“Total kerugian bisa mencapai lebih dari Rp 120 juta. Modusnya diiming imingi untung atau laba yang besar, dan bisa kembali dalam waktu cepat,” ungkapnya.
Ia mengaku gabung sebagai peserta arisan pada Agustus 2023, melalui informasi dari mulut ke mulut. Pada awalnya proses berjalan normal, hingga bulan Januari 2024 terjadi kendala.
Baca juga: Tergiur Untung Berlipat, Biduan di Malang Jadi Korban Arisan Bodong, Ungkap Awal Mula Kecurigaan
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah yang Tembak 3 Polisi di Lampung |
![]() |
---|
Alasan Dahlan Tiap Hari Bersihkan Jalan Tanpa Dibayar, Pernah Tak Bisa Jalan Normal |
![]() |
---|
Sosok 5 Jurnalis Al Jazeera Dibunuh Israel saat Berada di Tenda Pers Gaza, MUI Mengecam Keras |
![]() |
---|
Anyndha Tri Rahmawati, Anak Penjual Soto Diterima Kuliah di UGM karena Buat Pembasmi Rayap |
![]() |
---|
4 Kasus Temuan Belatung dalam Menu Makan Bergizi Gratis, Pernah Terjadi di Tuban, Wali Murid Kecewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.