Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Tak Terima Lihat Kaus Logo Perguruan Silat, Remaja Putus Sekolah di Surabaya Hajar Warga saat Jalan

Remaja laki-laki berinisial BU (17) yang putus sekolah sejak SMP ini terpaksa berurusan dengan Anggota Unit Reskrim Polsek Wonokromo

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy Renanta dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Remaja laki-laki berinisial BU (17) yang putus sekolah sejak SMP ini terpaksa berurusan dengan Anggota Unit Reskrim Polsek Wonokromo, pada Kamis (13/8/2024) malam. 

Pasalnya, Tersangka BU terlibat aksi pemukulan terhadap warga MS (23) di Jalan Jagir Wonokromo. Pemicunya, terbilang sepele. 

Yakni, gegara Korban MS mengenakan kaus bergambar simbol identitas kelompok sosial perguruan pencak silat tertentu. 

Sayangnya, kaus berlambang simbol perguruan pencak silat tersebut, terlalu berlebihan dianggap sebagai rival oleh Tersangka BU. 

Tak pelak, Tersangka BU sekonyong-konyong menghampiri Korban MS yang sedang berjalan di ruas jalan tersebut.

Baca juga: Air Mata Ayah di Malang Ceritakan Kronologi Pengeroyokan Anaknya Gara-gara Kaus Perguruan Silat

Lalu, Tersangka BU menghajarnya menggunakan alat sabuk berbahan kumparan tali yang khas dipakai untuk kesenian Tari Warok. 

Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya Kompol Hegy Renanta Koswara mengatakan, Tersangka BU melakukan aksi pemukulan terhadap Korban MS sendirian. 

Alat atau sarana yang dipakai tersangka berupa Tali Warok berwarna putih.

Akibatnya, korban mengalami luka memar pada sekujur tubuh. 

Baca juga: Remaja 17 Tahun di Malang Dianiaya, Ngaku-ngaku Anggota Perguruan Silat, Diajak Pembuktian

Lalu Korban MS melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolsek Wonokromo.

Kemudian, kasus tersebut dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap Tersangka BU. 

Kini Tersangka BU yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) itu, menjalani masa penahanan di Bapas Surabaya selama proses pemberkasan perkaranya rampung hingga memasuki tahapan persidangan. 

"Pihak pelapor berjalan menuju ke Jalan Jagir kemudian saat berada di lokasi tersebut tepatnya di depan ATM dia mendadak dihentikan oleh pelaku dan si pelaku meminta baju salah satu organisasi," ujarnya, Sabtu (21/9/2024). 

Baca juga: Serunya Warga Perguruan Silat di Kabupaten Madiun Adu Ketangkasan, Menangkap Ribuan Ekor Lele

Mengenai motif penganiayaan tersebut. Hegy mengungkapkan, Tersangka BU nekat melakukan aksi penganiayaan tersebut karena berupaya merampas atau meminta kaus yang dipakai korban BU namun enggan diberitakan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved