Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

JPU Sebut Gus Muhdlor Tahu Praktik Lancung Anak Buah dan Sengaja Dibiarkan, Malah Diduga Minta Jatah

JPU sebut Gus Muhdlor tahu praktik lancung anak buahnya dan sengaja dibiarkan, malah diduga meminta jatah dengan dalih meminta 'bantuan.'

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
JPU KPK, Andry Lesmana usai sidang eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor di Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (30/9/2024).  

"Dari uang sebesar itu kan pak bupati mengetahui ada pemotongan. Namun, ada fakta, bupati meminta meminta; ow tolong nanti bantu saya per bulan sekian ya. Terus pak bupati minta juga; kalau nanti ada keperluan mendesak tolong bantu ya. Seperti itu," ungkapnya. 

Andry menambahkan, ada setoran bermodus 'bantuan' yang digelontorkan terdakwa Ari Suryono sejumlah Rp 50 Juta per bulan untuk diberikan kepada Gus Muhdlor

"Per bulan bupati menerima Rp 50 juta. Ada permintaan yang lain," terangnya. 

Jika dikalkulasikan, didapati angka pembagian uang terdakwa Gus Muhdlor memperoleh Rp1,46 miliar, sedangkan terdakwa Ari Suryono mengelola dana sekitar Rp 7,133 miliar. 

"Total pemotongan insentif selama 2021-2023 sebesar Rp 8 miliar. Jadi yang berapa berapanya sih. Beberapa dinikmati oleh bupati. Dan beberapa dikelola pak Ari. Yang dinikmati pak bupati sekitar Rp 1,4 miliar, dan yang dikelola pak Ari, sekitar Rp 7 miliar. Sisanya," katanya. 

Pada hari yang sama untuk pekan depan, persidangan agenda pemeriksaan para saksi bakal memeriksa sekitar 60-an orang saksi. 

Orang-orangnya terbilang sama seperti saksi yang dihadirkan untuk agenda sidang terdakwa Ari Suryono dan Siska Wati beberapa pekan lalu. 

Namun, Andry Lesmana memastikan, ada beberapa saksi baru yang belum pernah dihadirkan untuk agenda sidang kedua terdakwa sebelumnya. 

"Kalau berkas hampir sama seperti siskwa. 60-an saksi. Kami akan pilah yang penting saja. Karena perkara ini sudah disidangkan  sebelumnya. Ada saksi baru. Terkait pak bupatinya. Pasti ada," pungkasnya. 

Sementara itu, Penasehat hukum (PH) Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menyebutkan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena dakwaan pihak jaksa secara formil sudah sesuai. 

Oleh karena itu, pihaknya akan berfokus pada pembelaan selama jalannya sidang pemeriksaan saksi yang bakal dimulai pekan depan. 

Namun, ia menampik peran signifikan dari kliennya dalam perkara tersebut. Sehingga, Mustofa akan menganalisa secara menyeluruh fakta persidangan yang akan tersaji selama persidangan nantinya. 

"Kami pasti akan melihat bagaimana keterangan para saksi-saksi itu dalam persidangan, BAP kan cuma panduan, nanti lihat fakta persidangan," katanya saat ditemui di depan lorong ruang sidang, Senin (30/9/2024). 

Bahkan, lanjut Mustofa, pihaknya siap menghadirkan saksi meringankan manakala mendapati adanya fakta persidangan cenderung tidak memberikan rasa adil kepada kliennya. 

"Kami akan menganalisa terkait fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik dari keterangan para saksi maupun alat bukti lain, nanti akan kami pertimbangkan apakah kami ajukan saksi a de charge atau meringankan atau tidak," pungkasnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved