Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mbah Sipon Teriak Panggil Cucu, Baru Sadar Jadi Korban Aksi Penipuan Jual Cincin, Videonya Viral

Pelaku menyasar wanita lanjut usia untuk jadi korban penipuan dengan modus tukar cincin tersebut.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
Sipon Sarto (75), lansia yang menjadi korban aksi penipuan dengan modus tukar cincin di Sukoharjo, Jateng 

Kasus lain, seorang asisten rumah tangga (ART) di Desa Bunutwetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Dewi Mayangsari (21), diamankan Satreskrim Polres Malang.

Ia diamankan lantaran menggasak barang berharga milik majikannya, Nurudin Khamzah (39), hingga korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan bahwa pelaku yang berasal dari Banyuwangi tersebut baru saja bekerja dua minggu di tempat barunya.

"Menurut keterangan korban, pelaku bekerja sebagai ART di rumahnya sejak 8 September 2024."

"Awalnya tidak ada kecuriagaan, karena pelaku hanya bertugas membersihkan rumah," kata Dadang, Selasa (24/9/2024).

Korban pun mempercayakan segalanya ke korban, termasuk memberilan kunci rumah agar pelaku bisa mudah mengakses rumah.

Pelaku beserta barang bukti yang diamankan pihak kepolisian terkait artikel berjudul 'Baru Dua Minggu Kerja, ART di Malang Malah Gasak Motor hingga Cincin Emas Majikan'
ART di Malang gasak motor hingga cincin emas majikan (Polres Malang)

Kemudian pada 20 September 2024, pelaku tiba-tiba menghilang dari rumah dan tidak bisa dihubungi oleh korban.

"Setelah pergi, korban memeriksa seisi rumah untuk memastikan apakah barang berharga yang dibawa. Ketika diperiksa ternyata sejumlah barang berharga miliknya hilang," bebernya.

Barang-barang yang hilang tersebut di antaranya satu unit sepeda motor Honda ADV beserta kunci dan STNK, sebuah ponsel iPhone 11 Pro Max, dua smartwatch Xiaomi, serta empat kalung emas dan satu cincin emas.

Ditaksir korban mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.

Atas kejadian ini, korban pun melapor ke Polsek Pakis.

Oleh Polsek Pakis kemudian dilakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa DM melarikan diri ke arah Kabupaten Banyuwangi.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku saat berada di persembunyiannya di salah satu hotel di Kota Jember.

"Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Pakis untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved