Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Ada 54 Pemdes yang Nunggak Pajak, Totalnya Tembus Rp 7,3 Miliar, Bisa Berujung Pidana

Sebanyak 54 pemerintah desa (pemdes) di Kabupaten Bojonegoro menunggak pajak. Totalnya tembus Rp 7,3 miliar.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Yusab Alfa Ziqin
Kepala KPP Pratama Bojonegoro Djunaidi Djoko Prasetyo (depan) saat diwawancara di kantornya, Jumat (4/10/2024) pagi. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Sebanyak 54 pemerintah desa (pemdes) di Kabupaten Bojonegoro menunggak pajak. Totalnya tembus Rp 7,3 miliar.

Pajak Rp 7,3 miliar itu merupakan kewajiban yang ditanggung 54 pemdes karena menerima Dana Desa (DD) pada 2022 dan 2023.

Semestinya, pajak dari penerimaan DD itu harus dibayar pemdes pada akhir tahun penerimaan.

Namun, hingga kini pajak itu belum juga dibayarkan.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro Djunaidi Djoko Prasetyo membenarkan penunggakan pajak oleh 54 pemdes itu.

Baca juga: Jelang Musim Hujan, 5 Kecamatan di Bojonegoro Rawan Diterjang Banjir Bandang

Mulanya, kata Djunaidi sapaannya, ada sebanyak 181 pemdes di Kabupaten Bojonegoro yang menunggak pajak DD 2022-2023 pada 2024 ini.

"Total tunggakan pajak dari 181 pemdes itu mencapai sekitar Rp 11,7 miliar," ujarnya, Jumat (4/10/2024) pagi.

Pertengahan 2024 kemarin, lanjut Djunaidi, sebanyak 181 desa itu mendapat penyuluhan dari KPP Pratama Bojonegoro difasilitasi Pemkab Bojonegoro.

Baca juga: Kotak Suara Pilkada 2024 di Bojonegoro Sudah Tiba, KPU Tunggu Kiriman Surat Suara

"Dalam acara itu, disepakati tunggakan pajak harus dibayar sebelum tutup September 2024," ungkapnya.

Namun, hingga September 2024 tutup, tunggakan pajak Rp 11,7 miliar itu tidak terbayar klir.

Dari 181 pemdes, hanya 127 pemdes yang kemudian membayar.

Baca juga: Kesaksian Warga Bojonegoro Lihat Jasad-Jasad Terapung di Bengawan Solo & Tetangga Hilang Tanpa Jejak

"Sisanya sejumlah 54 pemdes, belum membayar hingga saat ini. Total tunggakan pajaknya Rp 7,3 miliar itu," terangnya.

Djunaidi meneruskan, dari 54 pemdes yang kini menunggak pajak, ada beberapa meminta perpanjangan waktu.

Karena, mengaku terlilit persoalan administrasi.

"Yang ada kendala persoalan administrasi, itu kami tunggu. Pemdes-pemdes itu nampak kooperatif," imbuhnya.

Baca juga: Geger Warga Bojonegoro Temukan Jasad Bayi di Irigasi Sawah, Terbungkus Kain, Ari-Ari Jadi Petunjuk

Namun, ungkap pria pernah berdinas di KPP Pratama Pasuruan ini, sedikitnya ada delapan pemdes kurang kooperatif dalam melunasi tunggakan pajaknya.

"Delapan pemdes ini berpotensi ditangani secara khusus," ungkap mantan Kepala KPP Pratama Sidoarjo Utara ini.

Persisnya, penanganan delapan pemdes dimaksud bisa dilimpahkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II.

"Nanti delapan pemdes itu akan diapakan, itu otoritasnya Kanwil DJP Jawa Timur II," lanjut pria kelahiran 1969 ini.

Baca juga: Tak Diajak Rembukan, Warga Desa di Jombang Tolak Pendirian Tiang Fiber Optik, Pemdes Buka Suara

Lebih lanjut, Djunaidi mengemukakan, ada beberapa langkah penyelesaian terkait delapan pemdes tidak kooperatif dalam membayar pajak tersebut.

"Langkah paling akhir adalah memidanakan penanggung jawab tunggakan pajak pemdes itu," ungkapnya.

Namun, kendati si penanggung jawab pajak pemdes itu sudah dipidana, tunggakan pajak pemdesnya tidak akan hangus. Alias, tetap wajib dibayar.

"Sanksi atau denda tunggakan pajaknya juga masih wajib dibayar pemdes. Tidak ada yang hangus," tandas Djunaidi.

Jika dalam proses pidana itu ternyata pemdes kemudian sanggup melunasi tunggakan pajaknya, si penanggung jawab pajak itu bisa batal dipidana.

"Karena, prinsip hukum perpajakan bukan memenjarakan orang. Tapi, memulihkan penerimaan negara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved