Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Terungkap Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Dipakai untuk Gaji Staf Pendopo

Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor kembali menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD

Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Eks Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono, bersaksi dalam sidang lanjutan eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin (7/10/2024) siang.  

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor kembali menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo.

Ada 5 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK di sidang tersebut. Salah satunya adalah mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono yang telah dituntut jaksa hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. 

Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Senin (7/10/2024). Sejumlah keluarga Gus Muhdlor tampak hadir untuk memberikan support di persidangan.

Selain Ari Suryono, 4 saksi lain yang dihadirkan ke sidang adalah Mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, Mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.

Di sidang tersebut terungkap aliran dana Rp 50 juta per bulan yang diambilkan dari dana potongan insentif ASN BPPD Sidoarjo. Ari Suryono menyebut, Gus Muhdlor tidak pernah meminta uang tersebut.

Baca juga: JPU Sebut Gus Muhdlor Tahu Praktik Lancung Anak Buah dan Sengaja Dibiarkan, Malah Diduga Minta Jatah

Gus Muhdlor, kata Ari Suryono, cuma meminta bantuan agar penggajian pegawai di Pendopo turut dipikirkan. BPPD Sidoarjo kemudian memotong insentif pajak ASN.

“Beliau mengatakan kalau di pendopo ada pengawal, sopir, dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari dana pemkab. Beliau minta bantuan agar mereka diurus,” kata Ari dalam sidang. 

Ari  Suryono menegaskan, nominal Rp 50 juta juga bukan permintaan dari Gus Muhdlor. Yang meminta uang tersebut adalah staf pendopo, Achmad Masruri. Achmad Masruri menemui Ari Suryono dan mengatakan kebutuhan pegawai di pendopo mencapai Rp 50 juta. 

Baca juga: 2 Anak Buah Gus Muhdlor Dituntut Berbeda atas Kasus Pemotongan Dana Insentif ASN Pemkab Sidoarjo

Sejak saat itu, Achmad Masruri menerima uang Rp 50 juta setiap awal bulan. Sebagian besar uang itu dikirim oleh Siska Wati dan terkadang dikirim langsung oleh Ari Suryono. 

Saat baru menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono juga diberitahu bahwa ada dana sedekah yang dipotong dari insentif pajak para pegawai BPPD. 

“Yang memberi tahu adanya dana sedekah adalah Siska Wati dan Hadi Yusuf,” tambah Ari Suryono. 

Ari Suryono kemudian berinisiatif untuk mengambilkan dana kebutuhan para pegawai pendopo itu dari uang sedekah. Padahal, Gus Muhdlor saat itu tidak menginstruksikan apapun. 

“Saya diskusikan dengan Siska Wati untuk diambilkan dari dana sedekah tersebut,” katanya. 

Sepeti diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siska Wati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved