Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Eks Kepala BPPD Sidoarjo Divonis 5 Tahun, Anak Buah Gus Muhdlor Langsung Peluk Istri Usai Sidang

Eks Kepala BPPD Sidoarjo divonis lima tahun penjara, anak buah eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor langsung peluk istri usai sidang.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Ari Suryono, eks Kepala BPPD Sidoarjo terdakwa kasus dugaan pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo, yang juga menyeret nama eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, menjalani sidang vonis di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Rabu (9/10/2024) siang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ari Suryono, eks Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara (ASN) BPPD Sidoarjo, yang juga menyeret nama eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, divonis lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Rabu (9/10/2024) siang. 

Terdakwa Ari Suryono, dijatuhi vonis pidana penjara lima tahun beserta pidana denda setengah miliar rupiah sekitar Rp 500 juta subsider empat bulan penjara. 

"Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," ujar Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani saat membacakan amar putusannya. 

Kemudian, Ari Suryono juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sekitar Rp 2,77 miliar, subsider dua tahun pidana penjara. 

"Jika tidak bisa membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah keputusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelasnya.

"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara dua tahun," tambahnya. 

Ternyata, hasil vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menghendaki Ari Suryono dipidana penjara 7,6 tahun, denda Rp 500 juta, dan pidana tambahan dengan mengganti uang sekitar Rp 7,1 miliar, subsider penjara enam bulan. 

Hakim Anggota Ibnu Abbas membacakan hal yang meringankan terdakwa Ari Suryono melalui draft putusannya. 

Bahwa, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama mengikuti persidangan.

Baca juga: Reaksi Gus Muhdlor Sanggah Kesaksian Ari Suryono : Apa Saya Pernah Nyuruh Potong 30 persen?

Kemudian, terdakwa memiliki keluarga, dan terdakwa memiliki kontribusi selaku Kepala BPPD Sidoarjo dalam meningkatkan realisasi pendapatan pajak Kabupaten Sidoarjo. 

"Mengenai hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana," kata Hakim Anggota, Ibnu Abbas, saat membacakan draft putusan. 

Sementara itu, terdakwa Ari Suryono mengatakan, pihaknya bakal pikir-pikir terlebih dahulu untuk menanggapi adanya hasil vonis atas perkaranya. 

"Saya pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Ari Suryono yang mengenakan kemeja batik warna cokelat lengan pendek itu. 

Jawaban serupa juga disampaikan oleh JPU KPK, Andry Lesmana, menanggapi hasil vonis dari majelis hakim.

"Kami juga sama, Yang Mulia, pikir-pikir terlebih dahulu," ujarnya.

Seusai menjalani sidang pemungkas atas perkaranya tersebut, Ari Suryono dengan air muka yang datar seperti tanpa ekspresi tampak bergegas menyalami empat orang Anggota JPU KPK.

Baca juga: Gus Muhdlor Kecipratan Uang Pemotongan Insentif ASN, Dipakai Menggaji Honorer hingga Tebus Belanjaan

Lalu ia berjalan keluar ruang sidang sembari menyeruak kerumunan awak media yang berjejal tanpa mengatakan sepatah kata pun merespons hasil sidang. 

Ternyata Ari Suryono ingin segera menemui istrinya yang telah menunggu di depan ruang tahanan sementara terdakwa. 

Sebelum Ari Suryono memasuki ruang tahanan itu, ia memeluk istrinya.

Sekadar diketahui, dikutip dari Tribunnews.com, KPK mengungkap modus eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menyunat gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sidoarjo. 

Ali Fikri, Juru Bicara KPK kala itu, menjelaskan korupsi yang menyeret nama Gus Muhdlor terungkap setelah KPK menangkap dua anak buah Bupati Sidoarjo tersebut.

Keduanya adalah Siska Wati, yang menjabat Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono

Ari Suryono diduga berperan memerintahkan Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut.

Pemotongan dana insentif itu, diduga diperuntukkan bagi kebutuhan Ari Suryono dan Gus Muhdlor.

Besaran potongan tersebut, berkisar antara 10-30 persen, sesuai besaran insentif yang diterima.

Agar tak dicurigai, Ari Suryono memerintahkan Siska Wati untuk mengatur mekanisme penyerahan uang terdekat dilakukan secara tunai, dan dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Ari Suryono disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati.

Khusus pada tahun 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved