Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

UPDATE Sidang Korupsi Kasus BPPD Sidoarjo yang Seret Gus Muhdlor, 4 Saksi Ngaku Tak Terima Uang

Delapan orang saksi terdiri ajudan, staf hingga sopir pribadi Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, dihadirkan dalam sidang lanjutan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Gus Muhdlor saat menjalani sidang lanjutan, dalam artikel berjudul 'UPDATE Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo yang Seret Gus Muhdlor, 4 Saksi Ngaku Tak Terima Uang dari Siska' 

Kemudian, para saksi itu, juga mengaku tidak pernah mempertemukan Terdakwa Siska Wati dengan Terdakwa Gus Muhdlor untuk menandatangani SK Bupati Sidoarjo tentang besaran insentif bagi pegawai BPPD.

"Saya meminta Ibu Siska Wati untuk menyerahkan SK tersebut di Pos Satpol PP atau di kantor sekretariat. Karena tujuan Bu Siska Wati hanya untuk mendapatkan tanda tangan. Bukan bertemu langsung," ujar Gelar Agung.

Begitu juga yang disampaikan Saksi Akbar. Bahwa ia menyebutkan tidak pernah mempertemukan Gus Muhdlor dengan Terdakwa Siska Wati. 

Ia berdalih bahwa dirinya menghubungi melalui WhatsApp (WA). Namun, begitu hari di mana Terdakwa Siska Wati akan menemui Gus Muhdlor, dirinya tidak sedang piket. 

"Saya menjalani sistem ajudan, 2 hari kerja, 2 hari standby atau libur, dan 3 hari di kantor," ujar Akbar.

Kemudian, terkait adanya proses pembayaran barang souvenir umrah milik Gus Muhdlor yang tertahan di Bea Cukai, dengan 

Perdigsa menyebutkan tidak ada permintaan dari Gus Muhdlor untuk menyuruh Terdakwa Siska Wati untuk membayar biaya administrasi perizinan barang souvenir yang tertahan tersebut.

"Nilainya Rp20 juta sekian. Karena saya datang sama Pak Ari. Saya bilang; biar di TF Pak Ruri. Pak Ari; biar saya dulu aja (pembayaran)," ujar Perdigsa. 

Sekadar diketahui, pada Rabu (9/10/2024), dua anak buah Gus Muhdlor menjalani sidang vonis. Terdakwa Ari Suryono, Eks Kepala BPPD Sidoarjo, dijatuhi vonis pidana penjara lima tahun beserta pidana denda setengah miliar rupiah sekitar Rp500 juta subsider empat bulan penjara. 

Tak cuma itu, Terdakwa Ari Suryono juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sekitar Rp2,77 miliar, subsider dua tahun pidana penjara. 

Sedangkan, Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati divonis terhadap Terdakwa Siska Wati dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan. 

Kemudian, dikutip dari Kompas.com, Gus Muhdlor merupakan bupati ketiga Sidoarjo yang menjadi tersangka KPK sejak tahun 2000.

Sosok Bupati Sidoarjo sebelumnya, Win Hendarso juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam kasus dana kas daerah senilai Rp2,309 miliar sejak tahun 2005.

Pusaran tindak rasuah Bupati Sidoarjo berlanjut ketika Saiful Ilah yang memenangi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2010 juga terjerat korupsi pada 2020 saat KPK mengusut kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya.

Sosok Gus Muhdlor merupakan kelahiran di Tulangan, Sidoarjo, Jatim pada 11 Februari 1991.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved