Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tazia Kadung Senang Dapat Chat Menang Hadiah Motor dari Perusahaan Susu, Kini Uang Rp9,5 Juta Raib

Pelaku mengatakan bahwa korban Tazia mendapatkan hadiah sepeda motor dan uang. 

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
pexels
Ilustrasi Tazia kadung senang dapat chat menang hadiah motor dari perusahaan susu, kini uang Rp9,5 juta raib 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang wanita bernama Tazia Savira kadung senang ketika mendapatkan chat dari perusahaan susu ternama.

Pasalnya dalam chat tersebut, ia dinyatakan dapat hadiah motor dan uang tunai.

Namun kini Tazia malah harus rugi dan kehilangan uang sebesar Rp9,5 juta.

Baca juga: Tipu Warga Hendak Kredit di Bank, 2 Kades Rugikan Negara Rp46,6 M, Raup Keuntungan Pribadi

Tazia menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (17/10/2024), sekitar pukul 14.10 WIB, saat dirinya berada di rumah.

Saat itu, dirinya mendapatkan chat dari terlapor (Lidik) melalui aplikasi Telegram.

Lalu terlapor mengatasnamakan dari perusahaan susu yang bergabung dengan aplikasi belanja online.

Pelaku mengatakan bahwa korban mendapatkan hadiah sepeda motor dan uang. 

"Awalnya saya mendapatkan chat pak, melalui aplikasi Telegram pak," beber Tazia kepada petugas.

"Isi chatnya mengatakan saya mendapat motor dan uang," imbuhnya.

Namun sebelum hadiah tersebut diberikan kepada korban, lanjutnya, ia terlebih dahulu disuruh mengirimkan uang dengan jumlah yang cukup besar.

"Untuk mendapatkan hadiah motor itu, saya disuruh mentrafer uang pak," lanjut Tazia kembali.

"Alasan untuk biaya surat menyurat kendaraan tersebut," tutur dia. 

Karena percaya, sambung korban, saat itu dirinya pun terpaksa mengirim uang Rp9,5 juta.

"Setelah saya kirim uang itu, ke rekening B*** atas nama Adam Damri. Namun saya tunggu-tunggu, motor tersebut tidak kunjung datang," ujar Tazia.

Korban saat membuat laporan ke Polrestabes Palembang
Korban saat membuat laporan ke Polrestabes Palembang (Sripoku.com/Andi Wijaya)

Sadar jadi korban penipuan, warga Jalan KH Bastari Lorong Budi Mulai 2, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, ini akhirnya membuat laporan ke Polrestabes Palembang pada Jumat (18/10/2024) siang.

"Oleh itulah, terpaksa saya laporkan pak, dan saya berharap atas laporan saya pelaku ditangkap," harapnya.

Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang Kompol Fadly membenarkan adanya laporan korban, atas kasus penipuan.

"Laporan korban sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh petugas Unit Pidsus Polrestabes Palembang," tutup Fadly.

Baca juga: Pemilik Warung Resah Iwan Kerap Belanja Pakai Uang Rp100 Ribu selama 1,5 Bulan, Pelaku Modal HVS

Sementara itu, seorang pedagang sembako lemas kehilangan Rp298 juta setelah ditawari keringanan bayar pajak.

Tawaran lewat telepon ini awalnya tak membuat pedagang bernama Hartono (63) tersebut curiga.

Ia bahkan sempat diminta transfer uang untuk materai sebesar Rp12 ribu.

Kini Hartono pun hanya pasrah setelah lapor polisi.

ILUSTRASI: Hartono Lemas Kehilangan Rp 298 Juta setelah Ditawari Keringanan Pajak, Diminta Transfer Uang Materai
ILUSTRASI Hartono Lemas Kehilangan Rp 298 Juta setelah Ditawari Keringanan Pajak, Diminta Transfer Uang Materai (TRIBUN BALI)

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (11/10/2024), saat Hartono, warga Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, ini sedang berada di rumahnya.

Hartono yang berdagang di Pasar Sri Rejeki, Kabupaten Pesawaran, menceritakan bahwa ia menerima panggilan telepon melalui WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal.

"Saya enggak kenal, enggak ada di kontak. Tapi fotonya (profil) itu logo pajak (DJP)," ujar Hartono saat dihubungi, Selasa (15/10/2024), dilansir dari Kompas.com.

Dalam percakapan, seorang pria yang mengaku sebagai petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan nama, alamat, dan nomor NPWP Hartono dengan benar.

Keakuratan data tersebut membuat Hartono mempercayai pelaku.

Pelaku kemudian menawarkan bantuan untuk meringankan pembayaran pajak usaha Hartono.

Ia diminta mentransfer Rp12.000 ke rekening bank BUMN untuk biaya materai.

Setelah transfer dilakukan, pelaku mengirimkan file dan mengarahkan Hartono untuk mengikuti instruksi dalam file tersebut.

Baca juga: Penjual Ayam Penyet Curiga Pembeli Bayar Pakai Uang Rp100 Ribu, Polisi Ungkap Isi Kontrakan Pelaku

Hartono baru menyadari ada yang tidak beres saat menerima notifikasi SMS banking pada sore hari sekitar pukul 16.30 WIB.

Notifikasi tersebut menunjukkan adanya dua kali pemindahan dana dari rekeningnya—Rp290,5 juta dan Rp8,3 juta—ke rekening yang sama yang digunakan untuk pembayaran materai.

"Saya tidak pernah melakukan transaksi pada hari itu. Ketika saya cek saldo melalui e-banking, sudah tidak bisa diakses," ungkap Hartono.

Ia pun segera pergi ke gerai bank untuk memeriksa saldonya, dan ternyata seluruh tabungannya sudah terkuras habis.

Baca juga: Minta Maaf usai Dituding Tilap Donasi Rp1,5 M, Agus Kini Minta Sisa Uang Buat Pulang Kampung

Setelah kejadian itu, Hartono melaporkan kasus penipuan ini ke Polda Lampung pada Sabtu (12/10/2024) dengan nomor laporan LP/B/452/X/2024/SPKT/Polda Lampung.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah membenarkan adanya laporan tersebut.

"Benar, laporannya sudah kami terima," ujarnya.

Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

"Mohon kesabarannya, sedang dalam proses penyelidikan penyidik," tutup Umi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved